MADIUN,terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam penanganan dan pengawasan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah serta memperhatikan dampak sosial di lingkungan sekitar. Sabtu (2/5/2026).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan bahwa setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
“Dalam Pasal 13 ditegaskan bahwa seluruh menara telekomunikasi wajib memiliki izin lengkap. Ini menjadi dasar legalitas sekaligus bentuk pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Adapun perizinan dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha menara BTS meliputi Izin pengusahaan menara bersama telekomunikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), Rekomendasi Lanud Iswahyudi terkait ketinggian Tower.
Selain itu, pemohon juga wajib mencantumkan nama operator seluler yang akan dilayani, identitas lengkap pemohon, serta memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Bupati Madiun.
Tak hanya aspek administratif, Danny juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dari pemilik usaha terhadap masyarakat sekitar yang terdampak keberadaan menara BTS.
“Pemilik usaha juga wajib memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Salah satunya dengan memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak, terutama yang berada dalam radius tertentu sesuai dengan ketinggian menara,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kenyamanan masyarakat.
Terkait sanksi, Danny menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Di sisi lain, kewajiban retribusi juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mencakup retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta perizinan lainnya.
Satpol PP Kabupaten Madiun memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap menara BTS yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun dampak sosial.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya..


