NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang sekretaris desa (Sekdes) berstatus PNS berinisial TW tetap diproses, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya dan kini menjadi staf di Kecamatan Sine. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi yang dijatuhkan tidak serta-merta berupa pemecatan.

Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhian Kenop Tri Kuncoro, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Camat Sine dan akan membentuk tim khusus bersama Inspektorat untuk melakukan klarifikasi.

“LHPnya baru kami terima tadi pagi. Kami akan membentuk tim khusus bersama Irbangsus Inspektorat untuk melakukan klarifikasi,” kata Kenop, Kamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, kata Kenop nantinya tim akan memanggil TW, Kepala Desa Sumbersari, pihak perempuan yang diduga menjadi korban, serta orang tuanya guna mengungkap fakta secara utuh. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan telaah yang disampaikan kepada Bupati Ngawi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kenop menjelaskan, regulasi disiplin ASN tidak mengatur secara spesifik mengenai perbuatan menghamili atau dihamili. Namun, jika ditemukan hubungan di luar perkawinan yang sah atau perkawinan siri yang tidak diakui negara, hal tersebut dapat menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin berat.

Kendati demikian, ia menegaskan hukuman disiplin tidak otomatis berupa pemberhentian atau pemecatan kepada yang bersangkutan.

“Hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan pangkat yang berdampak pada mutasi jabatan hingga bentuk sanksi lain sesuai ketentuan. Semua bergantung pada fakta hasil pemeriksaan nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Khoyrul Anwar menilai pengunduran diri TW sebagai Sekdes tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai ASN.

“Pengunduran diri hanya mengakhiri jabatan sebagai Sekretaris Desa, tetapi tidak menghapus kewajiban menjalani pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN,” ujarnya.

Menurut Khoyrul, BKPSDM dan Inspektorat harus mengusut kasus tersebut secara profesional sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2022.

“Itu bisa sampai PTDH kalau dari sisi disiplin, kalau pidana ya bisa namun pelapornya harus istri yang bersangkutan ,” pungkas Khoyrul.