MADIUN, terbitan.com – Tender proyek pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, gagal terlaksana. Dalam laman LPSE Kabupaten Madiun tertulis bahwa tender “Pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun (DAU) Tender Gagal.”

Proyek dengan pagu anggaran Rp15,5 miliar tersebut sebelumnya sempat diikuti oleh dua perusahaan yang bersaing dalam proses tender.

Peserta pertama, PT Dame Uli Jadiman Indah, mengajukan penawaran sebesar Rp14.790.694.500. Namun, penawaran tersebut dibatalkan dengan alasan “penyampaian jaminan penawaran tidak sesuai ketentuan IKP angka 19 nomor 23.3 huruf c.”

Sementara itu, peserta berikutnya, PT Pri Yaka Karya, mengajukan penawaran sebesar Rp14.844.557.046. Penawaran tersebut juga dibatalkan karena peralatan utama yang ditawarkan dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan (bukti peralatan yang berupa sewa, yaitu beton molen hanya berupa surat perjanjian sewa tanpa dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa, sebagaimana ketentuan IKP angka 17.2 huruf b),” demikian tertulis pada kolom alasan di LPSE.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis, memastikan proyek pembangunan Pasar Dungus batal dilaksanakan pada tahun ini. Salah satu pertimbangannya adalah waktu pelaksanaan yang sudah terlalu mepet.

Menurut Bobby, sebelumnya sempat ada usulan agar pembangunan Pasar Dungus dilaksanakan dengan sistem multiyears atau kontrak tahun jamak. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, pembangunan tersebut akhirnya diusulkan kembali untuk masuk dalam anggaran tahun 2027.

“Setelah kita rapatkan tidak ada kriteria untuk kontrak jamak. Akhirnya kita usulkan kembali di anggaran tahun 2027. Tapi, nanti lelangnya di awal Desember. Jika nanti lelangnya lancar awal Januari bisa dilaksanakan proyeknya,” ujar Bobby, Jumat (28/8/2026).

Bobby menambahkan, selain pembangunan Pasar Dungus, proyek lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Madiun juga batal dilaksanakan tahun ini.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp3,2 miliar tersebut sebelumnya sempat memiliki peserta dengan nilai penawaran Rp3.183.288.137.

Pembatalan dua proyek tersebut membuat pelaksanaan pembangunan harus menunggu penganggaran dan proses lelang pada tahun berikutnya.