BOJONEGORO, terbitan.com – Polemik terkait netralitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari internal Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Bojonegoro yang mengusung seruan kuat, “Saatnya SH Terate memanggil.”
Seruan tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan menjadi sinyal konsolidasi besar di tengah kekecewaan terhadap kebijakan PB IPSI dalam pelaksanaan Munas dan Rakornas 2026 yang dinilai tidak netral serta mengabaikan fakta hukum yang telah ada.
Ketua Cabang SH Terate Bojonegoro, Wahyu Subagdiono, yang akrab disapa Kang mas Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi dinamika tersebut.
Dalam rapat bersama jajaran internal yang melibatkan Ketua Ranting, Komisariat Pamter, LHA Cabang hingga Dewan Cabang, telah dirumuskan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons tegas terhadap sikap PB IPSI.
“Ini bukan hanya soal organisasi, tapi juga soal marwah dan keadilan. Saatnya SH Terate bersatu dan mengambil sikap,” tegas Kangmas Wahyu.
Adapun langkah-langkah yang akan disiapkan untuk disampaikan kepada pusat terkait sikap SH Terate Cabang Bojonegoro, antara lain:
1. Melayangkan somasi kepada PB IPSI serta mempertanyakan alasan diundangnya salah satu kubu, sementara SH Terate Pusat Madiun tidak dilibatkan.
2. Melanjutkan proses penyelesaian hukum yang sedang berjalan.
3. Mengembalikan posisi SH Terate ke bentuk perguruan sebagai langkah kemandirian organisasi.
4. Melakukan konsultasi dengan pakar hukum dan lembaga negara, termasuk pendekatan politik yang konstitusional.
5. Menegakkan hak merek kelas 41 sebagai bentuk perlindungan legal organisasi.
6. Segera menerbitkan press release sebagai langkah klarifikasi dan penyampaian sikap resmi kepada publik.
7. Menggelar aksi unjuk rasa besar dengan melibatkan sekitar 40 ribu anggota SH Terate.
8. Mengawal aspirasi organisasi melalui jalur konstitusional dan demokratis.
Langkah tersebut menunjukkan eskalasi sikap yang serius dan terukur dari SH Terate Bojonegoro dalam merespons polemik yang berkembang.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai keputusan PB IPSI berpotensi mencederai prinsip netralitas dan kepastian hukum.
Pengamat hukum organisasi, Nasihin, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara status badan hukum dan hak merek yang tidak boleh diabaikan.
“Secara hukum, hak merek SH Terate kelas 41 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara badan hukum masih dalam sengketa. Ini tidak bisa dicampuradukkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pengamat organisasi, Angga, yang menilai langkah PB IPSI menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam membaca realitas hukum.
“Kalau putusan hukum yang sudah final saja diabaikan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tegasnya.
Sementara itu, Etar mengingatkan adanya potensi konflik di tingkat akar rumput akibat keputusan yang dianggap tidak netral.
“IPSI seharusnya menjadi penengah, bukan terlihat memihak. Ini berpotensi memicu gesekan di bawah,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, seruan “Saatnya SH Terate memanggil” menjadi simbol persatuan dan konsolidasi organisasi dalam memperjuangkan prinsip hukum dan keadilan.
SH Terate Bojonegoro menegaskan bahwa organisasi harus berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan, bukan kepentingan sepihak.
Jika tidak ada perubahan sikap dari PB IPSI, bukan tidak mungkin langkah besar, termasuk aksi massa hingga opsi keluar dari keanggotaan, akan benar-benar diwujudkan.
“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kepentingan. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya organisasi, tapi juga kepercayaan publik,” pungkas Wahyu.
(Sumber : Jurnalis Terate Indonesia)


