SUMENEP, – Dugaan keberadaan pegawai “siluman” di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kembali menjadi sorotan. Fakta baru yang terkuak justru semakin mempermalukan sistem pengelolaan keuangan daerah. Aliran dana miliaran rupiah dari APBD yang diduga digunakan untuk menggaji pegawai “titipan” itu kini terkesan menjadi bola liar tanpa tuan.
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Sumenep, Fardiansyah, mengaku tidak tahu-menahu terkait pos anggaran yang dialokasikan untuk menggaji pegawai yang masuk lewat jalur tidak resmi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari rumah sakit dan Inspektorat tanpa terlibat dalam proses penelaahan lebih dalam.
“Kami hanya menerima laporan dari rumah sakit. Soal detailnya, silakan tanya ke Inspektorat, karena itu sudah masuk masa review,” ujar Fardiansyah saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu dinilai publik sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang seharusnya tidak dilakukan oleh instansi teknis pengelola keuangan. Terlebih, dana yang digelontorkan nilainya tidak sedikit dan berasal dari uang rakyat.
Yang lebih mencurigakan, dana gaji untuk para pegawai “siluman” ini diduga disisipkan dalam kode rekening belanja gaji pegawai pada skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pola penyamaran ini membuat pencatatan anggaran tidak transparan dan sulit dilacak publik, bahkan oleh lembaga pengawas.
Ironisnya, ketika publik berharap Inspektorat bisa bertindak sebagai pengawas yang tegas dan objektif, institusi ini justru menunjukkan sikap serupa. Irban III Inspektorat Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, menyebut bahwa RSUD tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan rincian penggunaan anggarannya secara menyeluruh ke Inspektorat.
“Rumah sakit itu kan BLUD. Mereka punya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran. Kami tidak harus menerima laporan sampai detail gaji pegawai,” dalih Asis ketika ditanya soal pengawasan terhadap anggaran RSUD.
Pernyataan tersebut dianggap melemahkan fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Seharusnya, dengan adanya dana APBD yang terlibat dalam struktur keuangan rumah sakit, Inspektorat tetap bisa melakukan audit dan penelusuran menyeluruh.
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran bahwa praktik “pegawai titipan” dan penggajian tanpa prosedur sah bisa terus berlangsung di bawah permukaan tanpa pengawasan. Ketiadaan data yang transparan serta sikap saling lempar tanggung jawab antara BPPKAD dan Inspektorat memperburuk kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan di Sumenep.
Dayat menyebut bahwa lemahnya koordinasi antar-lembaga ini bisa menjadi celah besar bagi korupsi terstruktur. Pemerintah Kabupaten Sumenep pun didesak segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan mengevaluasi sistem anggaran RSUD, terutama yang menyangkut belanja pegawai.
Jika tidak, praktik “pegawai siluman” yang dibiayai dari kantong rakyat ini akan terus membusuk dan menjadi beban moral serta fiskal bagi daerah.


