MADIUN, terbitan.com – Keluhan beberapa kepala desa terkait sumur bor milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Dharma Purabaya yang numpang di tanah kas desa mendapat atensi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono.
‎
‎Menurut politisi PDIP itu, pemanfaatan aset desa harus sesuai regulasi yang mengatur. Sehingga tidak terjadi kebocoran pada pendapatan asli desa yang bersumber dari tanah kas desa tersebut.
‎
‎ “Pemanfaatan TKD itu kan ada beberapa model ya, ada sewa, ada bagi hasil, ada BOT (Build Operate Transfer) dan Bangun Guna Serah (BGS). Tinggal lihat potensinya apa, tanah, bangunan atau apa,” ujar Politisi Partai PDIP itu.
‎
‎Menyikapi permasalahan itu, dalam waktu dekat komisi C akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk mencarikan solusinya.
‎
‎ “Kita akan jadwalkan hearing. Minggu ini kita lihat jadwal kosongnya hari apa,” tegas Rudi, Selasa (24/6/2025).
‎
‎Rudi juga berpesan, Jika ada TKD lain yang juga digunakan sumur bor oleh PDAM Tirta Dharma Purabaya, kepala desanya diminta tidak ragu menyampaikan ke DPRD Kabupaten Madiun agar bisa segera dicarikan solusinya.
‎
‎ “Nanti desa mana saja yang TKD nya digunakan sumur PDAM tolong suruh menyampaikan ke dewan,” tutup Rudi.
‎
‎Seperti diketahui, beberapa kepala desa di Kabupaten Madiun, mengeluhkan sumur bor milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Dharma Purabaya yang berada di Tanah Kas Desa (TKD) mereka tanpa memberikan sewa.
‎
‎Salah satunya, Alex Susanto, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan. Sejak tahun 2003 lalu, sumur bor milik PDAM Tirta Dharma Purabaya memanfaatkan TKD Kebonagung tanpa memberikan sewa sepeserpun.
‎
‎ “Kalau sumur di TKD Kebonagung sejak 2003. Dulu Katanya ya mau disewa, tapi kenyataannya sampai sekarang serupiah tidak pernah dikasih,” kata Alex.