BONDOWOSO, Terbitan.com – Pemerintah Pusat sejak dulu sudah melarang adanya perekrutan tenaga Sukarelawan (Sukwan) untuk ditempatkan diberbagai instansi pemerintahan.

Namun tidak jarang Instansi secara sembunyi merekrut tenaga sukwan tersebut guna untuk menutupi semua kebutuhan instansi.

Menurut sumber Terbitan.com mengatakan, diduga dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso merekrut ES (inisial) sebagai tenaga Sukwan dibagian aset yang diindikasi tanpa diketahui oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Bahkan, larangan merekrut Sukwan dibenarkan oleh H. Tohari S.Ag ketua Komisi l DPRD Bondowoso. Lantaran sukwan itu tidak boleh dibiayai oleh APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).

“Rekrut tenaga sukwan itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah tidak boleh. Apalagi honornya nanti diambilkan dari APBD,” Katanya, Selasa (23/11/2021).

Lebih tegas H. Tohari mengatakan larangan sudah mengacu ke peraturan yang ada di PP 48 tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga sukwan dan sejenisnya.

“Jika nanti terbukti dibiayai oleh APBD jelas ada sanksi nya. Karena sudah jelas pejabat tidak boleh mengangkat sukwan atau sejenisnya,” Pungkasnya.

Sementara Mulyadi kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso saat dikonfirmasi membenarkan jika ES bekerja di Disparpora.

“ES menggantikan tenaga admin yang memundurkan diri karena di terima di tempat lain di Jakarta. Bukan sukwan tapi perjanjian kerja mas,” Ungkapnya singkat.