SANANA, Terbitan.com | Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Sukajaya RW.002, RT 005 Desa Fatce Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula mulai disorot.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan sekitar satu minggu tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang dilokasi pekerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan sekaligus menjadi sorotan warga juga awak media, bahwa proyek yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah itu di duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak bisa diketahui asal usul nya darimana, besar anggaran berapa, volume berapa, serta CV apa yang mengerjakan, bahkan siapa petugas dari Dinas terkait yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan sama sekali siapa namanya tidak diketahui.
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini, Minggu (16/7/23, mengatakan kemungkinan proyek drainase itu bersumber dari Provinsi Maluku Utara, ” ujarnya
Diketahui, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya bisa sebagai trik untuk tidak transparan kepada publikĀ agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran darimana.
Padahal, dalamĀ Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dam papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, namun tidak ada satupun yang berani berikan komentar
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Info Redaksi :
Apabila ada pihak yang dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. {rs}


