NGAWI, terbitan.com – Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis bersalah anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Winarto, disertai denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan milik terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dengan demikian, Winarto terancam kehilangan aset apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, terdapat perbedaan mencolok antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya hanya meminta uang pengganti sebesar Rp 432.930.000, jauh lebih kecil dibanding putusan hakim yang mencapai Rp 9,8 miliar.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ngawi tetap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil meskipun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, B. Hermanto, menyampaikan bahwa pengajuan kasasi dilakukan karena adanya perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti oleh hakim.
Dalam tuntutan jaksa, Winarto dinilai terbukti melakukan manipulasi pajak BPHTB yang merugikan keuangan negara. Namun, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang terbukti adalah gratifikasi.

“Kita lakukan upaya hukum kasasi sesuai tuntutan. Selain itu terdakwa juga mengajukan kasasi,” ujar Hermanto, Rabu (1/4/2026).

Hermanto menambahkan, pihaknya akan menghormati apapun hasil putusan kasasi nantinya, serta membuka kemungkinan pengembangan perkara setelah putusan inkrah.
Sementara itu, terkait perbedaan arah antara hasil penyelidikan dan tuntutan di persidangan, Hermanto enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyebut hal tersebut merupakan kebijakan penyidik sebelumnya dan harus ditelaah lebih lanjut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Winarto, lengkap dengan denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,85 miliar.

Jaksa sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan langkah itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan internal, meski tidak dirinci lebih lanjut.

Kini, perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, seiring upaya hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika putusan tetap menguatkan kewajiban pembayaran uang pengganti, maka penyitaan aset menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi terpidana.