MADIUN, terbitan.com – Sebuah vidio berdurasi 1 menit 20 detik yang sebelumnya diambil Kepala Dusun Mrahu, Desa Ngampel Budi Setyawan memperlihatkan kondisi air sungai yang berwarna coklat, Kotor dan berbusa setelah tercampur kotoran sapi.

‎

‎Akibatnya, bau yang ditimbulkan dari kotoran puluhan sapi yang dibuang ke sungai itu mengganggu proses belajar anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Garuda yang lokasinya sangat dekat dengan sungai.

‎

‎Menurut Budi, selain mengganggu belajar anak-anak, masyarakat yang selama ini sering beraktifitas disekitar sungai juga sudah tidak lagi terlihat. Karena takut kotoran sapi tersebut menimbulkan penyakit.

‎

‎ “Kalau pas dibuang ya seperti itu kondisi sungainya, Kotor dan berbusa. Dulu saat musim kemarau seperti ini, warga sekitar sini banyak yang mencari ikan. Setelah tercemari, warga gak ada yang berani takut kalau menyebabkan gatal,” ungkap Budi, Rabu (21/5/2025) lalu.

‎

‎Budi, yang rumahnya paling dekat dengan lokasi pipa pembuangan kotoran sapi itu mengaku, keluarganya menjadi orang pertama yang terdampak baunya.

‎

‎ “Bayangkan bagaimana baunya, ini rumah saya sedangkan pipa pembuangannya diseberang sungai itu tepat didepan rumah saya,” keluhnya sambil menunjukan pipa yang digunakan membuang kotoran sapi tersebut.

‎

‎Terkat keluhan warga itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menyampaikan, kotoran sapi yang jumlahnya banyak tidak boleh langsung dibuang ke sungai, karena masuk kategori pencemaran lingkungan.

‎

‎ “Sesuai aturan kan itu harus ada pengolahannya. Kalau jumlahnya sapinya banyak (Termasuk pencemaran lingkungan) Kalau tidak dikelola dengan baik,” ujar Bambang, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).

‎

‎Menurut Bambang, kewenangan DLH hanya sebatas memberi peringatan kepada pemilik kandang agar kotoran sapi itu dikelola dengan baik. Kalau itu diduga mencemari lingkungan ranahnya penegak hukum.

‎

‎ “Kita sesuai kewenangan, maksimal sanksi administratif. Kalau kewenangan setelah itu kan diluar kewenangan kita. Kalau itu kategori pencemaran berat ya bisa pidana sesuai aturan pusat,” jelas Bambang.

‎

‎