MADIUN, terbitan.com – Komisi III DPRD Kota Madiun buka suara soal aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang sempat ramai beberapa hari lalu.
‎
‎Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim mengatakan terkait pengerukan itu pihaknya sudah menegur OPD yang terlibat.
‎
‎”Saya sudah koordinasi dan menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III,” ujarnya pada, Rabu (18/6/2025).
‎
‎Murut Nur Salim, ada tiga OPD yang telah terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah tersebut. Yakni Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
‎
‎ “Dari Dinas Perkim diperoleh keterangan hanya diperintah menyediakan truk untuk mengangkut tanah. Demikian halnya dengan Dinas LH yang menyatakan tanah sedimen dari bantaran itu digunakan untuk pengurukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo,” ungkapnya.
‎
‎Nur Salim menyebut, Pemkot Madiun seharusnya lebih dulu koordinasi dengan pemilik lahan yaitu BBWS sebelum melakukan kegiatan pengerukan tersebut.
‎
‎”Harusnya, aktivitas tersebut dikoordinasikan dengan instansi terkait (dalam hal ini BBWS Bengawan Solo). Sebab ini kaitannya dengan lembaga atau institusi lain di atasnya. Ada aturan main yang harus dilakukan,” tuturnya.
‎
‎Terkait unsur pelanggaran hukumnya, Nur Salim menjelaskan bahwa hal tersebut sudah di luar kewenangan legislatif. Ia mempersilahkan masyarakat ataupun LSM untuk menyikapinya.
‎
‎”Tugas fungsi kontrol DPRD itu saat ini ada batasnya. Semisal ada masyarakat ataupun LSM yang tidak puas dan melaporkan, tentu silahkan saja,” pungkasnya.
‎
‎Dari beberapa pemberitaan, pihak PUPR Kota Madiun sebelumya telah mengakui bahwa aktivitas tersebut memang belum kantongi izin dari pihak BBWS.