NGAWI, terbitan.com – Pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menuai sorotan dari kalangan akademisi. Proses penyusunan regulasi tersebut dinilai terkesan terburu-buru karena dilakukan ketika regulasi nasional yang menjadi payung hukumnya masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LPPM dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Unsoer Ngawi, Khoyrul Anwar, menilai penyusunan Perda semestinya menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Peraturan daerah semestinya mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Jika aturan pusat nantinya berubah, maka Perda yang disusun sekarang berpotensi kehilangan relevansi bahkan harus direvisi sebelum benar-benar efektif diterapkan,” ujarnya. Selasa (30/6/26)
Menurut Khoyrul, langkah Pemkab Ngawi mempercepat pembahasan Ranperda justru menimbulkan pertanyaan mengenai urgensinya.
“Mengapa pemerintah daerah begitu bersemangat berlari ketika peta jalan yang harus diikuti belum selesai digambar oleh pemerintah pusat?” katanya.
Ia mengingatkan, apabila Perda disahkan sebelum regulasi nasional selesai, pemerintah daerah berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum sekaligus pemborosan anggaran jika nantinya harus melakukan revisi.
Soroti Dua Ranperda Dibahas dalam Satu Forum
Tak hanya itu, Khoyrul juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang membahas dua Ranperda sekaligus dalam satu forum, yakni Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua penyusunan naskah akademik tersebut merupakan paket pekerjaan yang berbeda dengan penyedia jasa berbeda serta nilai kontrak yang berbeda pula.
“Secara administratif mungkin dapat dijelaskan sebagai bentuk efisiensi. Namun efisiensi tidak boleh mengaburkan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui pembagian pekerjaan masing-masing kontrak, output yang dihasilkan, serta apakah biaya yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan kualitas prosesnya,” tegasnya.
Menurutnya, penggabungan pembahasan dua Ranperda yang memiliki substansi berbeda berpotensi mengurangi kualitas partisipasi publik.
“Ranperda Perangkat Desa menyangkut tata kelola pemerintahan desa, sedangkan Ranperda BUMDesa berkaitan dengan tata kelola ekonomi desa. Keduanya membutuhkan ruang diskusi yang mendalam. Jika dibahas dalam satu forum, muncul kesan yang dikejar adalah penyelesaian tahapan administratif, bukan kualitas substansi kebijakan,” ungkapnya.
Khoyrul menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan pada aspek legalitas kegiatan, melainkan pada kualitas tata kelola pemerintahan.
Bagi Khoyrul, uji publik seharusnya menjadi ruang untuk menguji gagasan, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan publik.
“Ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa cepat sebuah Perda disahkan, melainkan seberapa kuat dasar hukumnya, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Regulasi yang lahir dari proses yang tergesa-gesa dan tata kelola yang kurang akuntabel berisiko menjadi beban baru, bukan solusi bagi desa-desa di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.
DPMD: Baru Tahap Awal, Proses Masih Panjang
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, membantah bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, penyusunan Ranperda telah mengacu pada pembahasan dan arahan yang diperoleh melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami sebelumnya sudah mengikuti zoom, pembahasan itu sudah termasuk kisi-kisinya,” kata Budi.
Ia menjelaskan, uji publik yang digelar merupakan tahapan awal penyusunan regulasi untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
“Uji publik itu baru tahap awal. Dua kegiatan diadakan dalam satu forum, tetapi substansinya tetap berbeda. Ini baru menggali masukan sebelum masuk pembahasan pansus DPRD, harmonisasi di provinsi, hingga menjadi produk perda. Prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Terkait penggunaan narasumber yang sama dalam dua pembahasan Ranperda, Budi mengatakan hal itu dilakukan agar penyusunan regulasi dapat berjalan lebih efektif.
“Kita hadirkan narasumber yang memang ahli dan pakarnya supaya semuanya bisa segera klir dan sejalan. Prof. Waluyo ini juga sering menjadi narasumber bagi Pemkab maupun DPRD,” pungkasnya.


