NGAWI, terbitan.com – Pelaksanaan uji publik yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi memunculkan tanda tanya. Dalam satu forum yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026), dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berbeda dibahas sekaligus. Padahal, berdasarkan data pengadaan, kedua ranperda tersebut berasal dari dua paket pekerjaan yang berbeda, dikerjakan oleh dua CV berbeda, dengan anggaran yang juga berbeda.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Ngawi, terdapat dua paket jasa konsultansi nonkonstruksi, yakni Penyusunan Naskah Akademik Bumdes yang dikerjakan CV Citra Inti Semar dengan nilai sekitar Rp70 juta, serta Penyusunan Naskah Akademik Perda Perangkat Desa yang dikerjakan CV T Lima Jaya senilai sekitar Rp50 juta keduanya diduga memiliki alamat yang sama.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua materi tersebut justru dipaparkan dalam satu forum uji publik yang sama dengan narasumber yang sama, yakni seorang profesor dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kecurigaan itu muncul ketika dalam banner hanya tertulis uji publik tanpa menjelaskan secara rinci kegiatan tentang apa, maupun tanggal pelaksanaannya pun luput tak disebut.

Kejanggalan lain diungkapkan salah satu peserta berinisial I. Ia mengaku diminta menandatangani daftar hadir sebanyak tiga kali.

“Kemarin tanda tangannya rangkap tiga. Saya kira mau dikasih uang saku, ternyata tidak,” ujarnya. Minggu (29/6/26)

Menurutnya, acara memang membahas dua materi berbeda secara berurutan.

“Awalnya membahas Ranperda Perangkat Desa, setelah itu baru membahas Ranperda BUMDes. Tapi anehnya kok bersamaan ya. Soal anggaran saya tidak paham karena saya datang hanya sebagai undangan. Di banner juga hanya tertulis uji publik,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dua paket pekerjaan yang memiliki penyedia jasa dan anggaran berbeda, tetapi dilaksanakan dalam satu forum.

DPMD Akui Dua Ranperda Dibahas Sekaligus

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Ngawi Budi Santoso membenarkan bahwa uji publik tersebut memang membahas dua Ranperda sekaligus, yakni Ranperda Perangkat Desa dan Ranperda BUMDes.

Ia juga membenarkan bahwa kedua penyusunan naskah akademik tersebut menggunakan anggaran dan penyedia jasa yang berbeda.

“Anggarannya berbeda. Untuk BUMDes itu karena merupakan perda baru sehingga harus menyusun naskah akademik baru. SSH-nya sekitar Rp80 juta, tetapi anggarannya bisa Rp70 juta atau Rp65 juta. Kita menyesuaikan SSH, jika sesuai ya itu tidak pemborosan,” kata Budi.

Menurutnya, pemerintah memilih tenaga ahli yang dinilai memahami bidang hukum dan pemerintahan agar penyusunan naskah akademik dapat segera diselesaikan.

Budi juga menegaskan bahwa meski uji publik dilaksanakan bersamaan, secara administrasi kedua kegiatan tetap berbeda.

“Dua kegiatan diadakan jadi satu itu berbeda. Ini baru media awal untuk menggali masukan sebelum masuk pembahasan pansus DPRD, harmonisasi di provinsi, hingga menjadi produk perda,” ujarnya.

Jadwal Profesor Jadi Alasan

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin menjelaskan penggabungan forum dilakukan karena menyesuaikan jadwal narasumber yang dinilai kompeten.

“Ini lebih ke kesiapan narasumber. Kebetulan Prof. Waluyo bisanya hanya hari itu. Mungkin CV A menghubungi Prof. Waluyo, CV B juga demikian, sehingga akhirnya disesuaikan jadwalnya,” jelas Arif.

Ia mengatakan, menghadirkan narasumber yang sama sekaligus dinilai dapat mempermudah peserta memahami substansi dua rancangan perda tersebut.

“Kita mencari narasumber yang memang pakar agar proses penyusunan lebih mudah dipahami. Selanjutnya masih ada tahapan penyusunan, legal opinion, harmonisasi, hingga pembahasan berikutnya,” pungkas Arif.