NGAWI, terbitan.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa/Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Nugroho, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya menyuarakan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Hari ini keadilan masih bisa kami dapatkan di negeri ini. Tanpa ada upaya apa pun, kami hanya murni menyuarakan fakta hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya, dan hasilnya terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Heru di depan Lapas Kelas IIB Ngawi, Selasa (3/2/2026).

Heru menjelaskan, seluruh unsur dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum, termasuk unsur Pasal 2 dan unsur-unsur pasal 603,604,11,12 B dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Baik unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Terdakwa murni menjalankan tugasnya sebagai notaris. Akta yang dibuat adalah akta otentik yang dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan secara hukum,” jelasnya.

Menurut Heru, tidak ada satu pun pihak yang dirugikan dalam pembuatan akta tersebut. Seluruh saksi di persidangan juga tidak mempermasalahkan keabsahan akta, sehingga secara hukum akta tersebut sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan rasa haru atas sikap kliennya yang menerima seluruh proses hukum dengan penuh keikhlasan.

“Ibu Nafi menerima semua ini dengan legowo. Selama sekitar tujuh bulan, sejak 22 Juli 2025, beliau menjalani proses hukum, termasuk saat sakit dan masa penahanan, tanpa pernah mengeluh. Itu sangat kami rasakan sebagai penasihat hukum,” ungkap Heru.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, baik pemulihan nama baik maupun upaya hukum atas kerugian yang dialami selama menjalani penahanan, Heru menyatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sebagai pelaksana penetapan hakim, kami telah membuat Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-15) dan kemarin terdakwa atas nama Nafiaturrohmah telah resmi dikeluarkan,” kata Danang.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Ngawi memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Karena perkara ini disidik dan disidangkan sejak tahun 2025, maka berdasarkan ketentuan peralihan kami masih menggunakan KUHAP lama. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas ini,” jelasnya.

Danang menambahkan, saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun memori kasasi. Dengan diajukannya kasasi, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Undang-undang masih memberikan ruang upaya hukum kasasi, sehingga perkara ini belum inkracht,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nafiaturrohmah sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jaksa penuntut umum menuntut pidana empat tahun penjara dengan potensi kerugian penerimaan BPHTB daerah sebesar Rp432 juta.