SUMENEP, Terbitan.com – Dugaan praktik program fiktif kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, program pemerintah bertajuk “Padat Karya” yang dikelola melalui kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, disorot karena diduga tidak jelas pelaksanaan dan keberadaan kegiatan fisiknya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat tiga kelompok masyarakat (Pokmas) yang menerima dana program padat karya masing-masing sebesar Rp100 juta. Dua Pokmas terdaftar pada tahun anggaran 2023, sementara satu Pokmas lainnya pada tahun anggaran 2024.

Adapun ketiga Pokmas tersebut adalah:

1. POKMAS INSAN CIPTA

Tahun: 2023

Nomor Rekening: 1795482832

2. POKMAS SENTRA MUDA MANDIRI

Tahun: 2023

Nomor Rekening: 1795481690

3. POKMAS MAWAR BERDURI

Tahun: 2024

Nomor Rekening: 1891571028

Total anggaran yang dikucurkan melalui rekening ketiga Pokmas tersebut mencapai Rp300 juta. Namun, keberadaan program tersebut di lapangan tidak diketahui warga setempat.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Lenteng Barat mengenai keberadaan dan lokasi pelaksanaan program padat karya tersebut, ia memilih tidak memberikan jawaban. Pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun melalui pesan singkat tidak mendapat tanggapan.

Sikap bungkam kepala desa ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program padat karya yang didanai dari anggaran pemerintah. Apalagi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau dokumentasi kegiatan yang biasanya menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban.

DPD LIRA Sumenep, Hariyono, menyebut bahwa pelaksanaan program padat karya yang tidak jelas seperti ini berpotensi merugikan negara dan merupakan bentuk penyalahgunaan dana publik.

“Jika tidak ada kegiatan yang sesuai dengan pencairan dana, maka itu sudah bisa dikategorikan fiktif. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa program padat karya seharusnya dijalankan secara transparan dan melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, sesuai dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dalam konteks pembangunan desa.

Diketahui, program padat karya merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan cara menyerap tenaga kerja langsung. Program ini biasa dilaksanakan melalui kelompok masyarakat atau Pokmas, yang bertugas mengelola dan merealisasikan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.

Namun, bila pelaksanaannya hanya sebatas formalitas administrasi dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat, maka tujuan dari program tersebut menjadi sia-sia.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana desa dan dana program pemerintah di Kabupaten Sumenep. Sebelumnya, dugaan serupa juga muncul di beberapa desa lain dengan pola yang nyaris serupa pencairan dana melalui Pokmas, namun kegiatan di lapangan nihil.