MADIUN, terbitan.com – Upaya meningkatkan pemahaman hukum dan koordinasi penegakan hukum terus dilakukan di Kabupaten Madiun. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Pengembangan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KBO Reskrim Polres Madiun, IPTU Roni Susanto, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, IPTU Roni Susanto menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Ia juga menekankan bahwa PPNS memiliki kewenangan penyidikan terbatas yang bersumber dari undang-undang atau peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS tetap harus berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama, mulai dari proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum,” jelas IPTU Roni Susanto.

Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah batasan kewenangan PPNS, di antaranya tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah dari penyidik Polri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keseragaman standar penegakan hukum dan menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Haryono, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para PPNS dalam menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut para PPNS diharapkan semakin memahami prosedur hukum, sehingga pelaksanaan penegakan peraturan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap melalui pembinaan ini, para PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dapat menjalankan tugas secara profesional, memahami batas kewenangan, serta mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Haryono.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara PPNS dan pihak kepolisian semakin kuat sehingga proses penegakan hukum, khususnya terkait peraturan daerah di Kabupaten Madiun, dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.


