MADIUN, terbitan.com— Polemik keberadaan tower telekomunikasi PT Solusi Tunas Pratama (STP) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan operasional tower, muncul informasi bahwa keberadaan tower tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian pemilik atau pihak yang berkepentingan terhadap lahan. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, khususnya pengguna layanan telekomunikasi yang selama ini mengandalkan jaringan dari sejumlah operator.

Sejumlah warga mengeluhkan terganggunya jaringan Telkomsel, Smartfren, Axis, dan XL setelah tower tersebut tidak lagi beroperasi.

Salah satu pengguna Smartfren, Wasono, mengaku mengalami gangguan jaringan sejak tower tersebut mati.

“Sejak tower mati, jaringan Smartfren tidak ada sinyal. Padahal sebelumnya lancar,” ujar Wasono.

Kondisi tersebut, menurut Wasono, cukup mengganggu aktivitas masyarakat yang membutuhkan jaringan telekomunikasi untuk berkomunikasi maupun mengakses layanan internet.

Ia juga mempertanyakan bentuk tanggung jawab penyedia layanan kepada konsumen yang terdampak akibat matinya jaringan.

“Apakah tidak ada tanggung jawab dari pihak jaringan kepada konsumen?” tanyanya.

Bukan hanya Wasono. Sejumlah warga lainnya juga mengaku mengalami keluhan serupa. Namun, mereka memilih tidak disebutkan namanya karena berbagai pertimbangan.

Keluhan masyarakat tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Jika benar gangguan jaringan terjadi akibat tidak beroperasinya tower, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai penyebab gangguan, pihak yang bertanggung jawab, serta kapan layanan telekomunikasi dapat kembali normal.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi tower juga perlu mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang bersengketa maupun instansi berwenang.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan justru berdampak kepada warga yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dalam persoalan kepemilikan lahan.

Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait diharapkan dapat ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan apabila memang terdapat sengketa, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi tetap diperhatikan.

Apakah konsumen harus ikut menanggung dampak dari polemik tower dan persoalan lahan?

Pertanyaan tersebut kini menjadi keresahan sejumlah warga Desa Sidomulyo yang berharap ada solusi konkret, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.