NGAWI, terbitan.com – Kerusakan jalan beton di salah satu desa di Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Jalan yang dibangun melalui program Jalan Usaha Tani (JUT) itu memperlihatkan besi tulangan muncul ke permukaan, meski baru berusia sekitar empat tahun sejak dibangun.
Fenomena tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan lewat pemberitaan berjudul “Viral Jalan Desa di Ngawi, Besi Cor Muncul ke Permukaan: Dimakan Tikus atau Dimakan Anggaran?” pada Rabu (4/2/2025). Kondisi itu memicu respons serius dari kalangan akademisi hingga masyarakat.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Soerjo Ngawi, Khoyrul Anwar, menilai kerusakan berat pada jalan beton tersebut merupakan indikasi kuat adanya kegagalan konstruksi yang tidak lazim secara teknis.
“Dalam standar rekayasa sipil, jalan beton dirancang memiliki umur puluhan tahun. Terbukanya tulangan baja hingga hampir rata seperti yang terlihat dalam video mengindikasikan ketidaksesuaian concrete cover, mutu beton yang rendah, atau pelaksanaan pengecoran yang tidak memenuhi kaidah teknis,” tegas Khoyrul.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai masalah teknis. Dari perspektif kebijakan publik, kerusakan dini infrastruktur justru mencerminkan potensi persoalan serius dalam tata kelola proyek.
“Ketidaksesuaian antara umur rencana dan kondisi faktual dapat menimbulkan dugaan rasional adanya penurunan mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga penyimpangan pelaksanaan proyek. Bahkan, tidak menutup kemungkinan membuka ruang dugaan praktik korupsi, seperti penurunan mutu material atau manipulasi spesifikasi teknis, yang merupakan modus klasik dalam korupsi sektor konstruksi,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum administrasi dan keuangan negara, kondisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui audit teknis dan audit kepatuhan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar serta potensi kerugian keuangan negara.
“Ketika kualitas dikorbankan demi keuntungan finansial, itu bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik. Uang rakyat tidak menghasilkan infrastruktur yang layak dan berkelanjutan,” tandasnya.
Khoyrul juga mengingatkan bahwa tanpa evaluasi dan akuntabilitas yang tegas, pembangunan infrastruktur desa berisiko menjadi kegiatan seremonial yang hanya menguras anggaran tanpa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, Yusuf, mantan Ketua Kelompok Tani Gemah Ripah, memberikan klarifikasi terkait proyek jalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proyek pengecoran jalan dilaksanakan sekitar tahun 2021 dengan anggaran Rp.200 juta saat dirinya masih menjabat sebagai ketua kelompok tani dan bersumber dari program JUT.
“Waktu itu saat monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat juga dinilai sudah bagus. Saya sempat mengusulkan ketebalan 15 sentimeter, tapi tidak boleh karena tidak menggunakan tulangan. Akhirnya saya memilih pakai otot (tulangan), supaya jelas dan tidak simpang siur,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, jalan tersebut dirancang untuk menahan beban maksimal enam ton, namun dalam praktiknya sering dilewati kendaraan pengangkut hasil panen dengan muatan lebih dari sepuluh ton.
“Sudah hampir lima tahun dilewati muatan berat seperti itu. Jadi menurut saya wajar kalau kondisinya seperti sekarang. Tapi kalau masih kurang puas, silakan datang ke tempat saya. Nanti kita klarifikasi bersama-sama, saya siap antar ke desa untuk melihat catatan proyeknya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan jalan sebenarnya sudah diusulkan dan disetujui dalam musyawarah desa. Bahkan, anggaran perbaikan telah disetujui, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Yang dananya miliaran saja, cor 25 sentimeter di wilayah lain banyak yang sudah kroak-kroak. Proyek saya ini dananya berapa, tapi bisa bertahan hampir lima tahun. Dana perbaikan sudah ada, tinggal pelaksanaannya,” pungkasnya.


