MURUNG RAYA, terbitan.com – Banjir yang sedang melanda daerah pinggir Sungai Barito terutama di DAS Barito Hulu, tak menyurutkan semangat dan gairah Saprudin alias Sapur (62), peladang asal Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya untuk berkumpul, bergembira, dan bersukur bersama keluarga tercintanya.
Jubendri Lusfernando salah satu aktivis pembela peladang mengatakan kepada wartawan media terbitan.com Sapur bagaikan lolos dari lubang jarum.
” Ia sempat dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, hanya lantaran membakar lahan di ladangnya sendiri. Akhirnya vonis jatuh berupa tujuh bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun Tuhan berkehendak lain. Sapur bisa bebas lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarganya, karena menerima asimilasi Berdasarkan Berita Acara Pembebasan nomor : W17.PAS.PAS6.PK.01.05 04- per tanggal 9 April 2020,”kata Jubendri Lusfernando, Jum’at 10/4/2020
Lanjut Juben, Pembebasan Sapur sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30 ribu napi di seluruh Indonesia.
Demi membela Peladang Dayak Kalteng Hampir tujuh bulan berjuang demi kemanusiaan dari pintu penjara sampai pintu rumah mendampingi dan mengantar beliau pulang.
Menurut Juben Sapur sangat bahagia bersama keluarganya di Juking Pajang dan bisa tenang kembali menjadi rakyat biasa, sekaligus menjalani masa asimilasi sampai selesai.
Namun Kebetulan saat ini sedang banjir di Juking Pajang. Tetapi kebahagiaan tetap terpancar dalam keluarga peladang ini,” ungkap Juben (Iwan)



Tinggalkan Balasan