Reporter : Abd Hadi

PALANGKA RAYA, terbitannews.com – Ketua Yayasan Pemberdayaan Dan Pengkajian Masyarakat Dan Masyarakat Adat Kalimantan(YPPMA-KT) Angkat bicara agar Bupati dan Walikota supanya mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Wilayah Kalimantan.

Simpun Sampurna als Dadut bersama Sekretarisnya Eddy Taufan mengatakan,”Konflik dan Identitas Masyarakat Adat di Wilayah Kalimantan Tengah semakin menguak dan sulit diselesaikan jika tidak ada keberpihakan dari semua pihak terutama Bupati dan Walikota yang berada di tingkat Kabupaten dan Kota,” ucap Dadut Kamis 27/02/20

Lanjut Dadut, Dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 15 Lampiran Undang-Undang tentang Pembagian Kewenagan Pemerintahan Daerah dan Pedoman untuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat jelas,” Ucapnya

Dadut menjelaskan, Sementara Pemerintah Provinsi dalam UU No 23 Tahun 2014 memiliki Kewenangan Penetapan yang berada Lintas Kabupaten dan atau Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.

sementara yang bukan lintas Kabupaten/Kota berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota sebagai liding sector bersama Camat sebagai Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Penetapam Masyarakat Hukum Adat adalah tidak mengenal Kawasan Hutan (untuk penetapannya)

Bahakan sementara bagi wilayah masyarakat hukum adat yang berada di Kawasan hutan setelah mendapat penetapan maka harus di ajukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Kepada Menteri dan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah baik Provinsi atau Kabupaten/Kota (Wilayah yang Masuk Kawasan Hutan)

Jika Wilayah Masyarakat Hukum Adat berada di dalam Arel Penggunaan Lain (APL) Cukup SK Gubernur dan Bupati/Waliko. Tanpa Peraturan Daerah.

Dan Sementara Wilayah adatnya masuk kawasan hutan tetap di lakukan Penetapan Oleh Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenagannya, hanya saja harus di Usulkan Pembuatan Peraturan Daerah sesuai Kabupaten/Kota atau Lintas Kabupaten dan Kota,:jelasnya Dadut

Jadi Kapan lagi Kesempatan Bupati/Walikota memberikan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat yang sudah dari Indonesia Merdeka belum mendapat Pengakuan secara Peraturan dan Perundang-undangan (Legal Hukum) yang berlaku

Kesempatan Emas yang dimiliki Bupati/Walikota untuk melakukan Pengakuan dan Perlindungan ini harus terwujud, dengan melakukan Penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat,”ucap Dadut lagi

Eddy Taufan menambahkan,Cita-cita leluhur Masyarakat Adat adalah mendapat pengakuan yang di dambakan kini berada di tangan Bupati/Walikota, sementara di Kalimantan Tengah saat ini Bupati Pulang Pisau menunjukan Kasih dan Cinta nya terhadap Masyarakat Adat di Buktikan dengan menetapkan Masyarakat Adat Dengan Surat Keputusan BUpati Pulang Pisau, sementara kita tahu Bupati Pulang Pisau adalah orang dari Jawa,”Ucap Eddy

Lanjut Eddy,Iya sangat mengakui masyarakat adat dengan bukti penetapannya dan Perlu di Ingat Program Nawacita ini adalah Produk JOKOWI yang prorakyat terutama Masyarakat Adat. yang sejak Indonesia Merdeka belum mendapat kemerdakaan di karenakan masyarakat adat belum di akui hak nya. sebagai masyarakat adat. dan hanya banyak seremonial saja dalam ipen-ipen itu.

Karna sementara secara peraturan dan perundangan belum legal oleh sebab itu Mari Para Bupati/Walikota bersatu padu untuk mewujudkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Seluruh Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah,” Pungkas Eddy (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI