Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan anggaran sebanyak ratusan juta rupiah, terhadap proyek peningkatan Ruas Jalan Waitina-Kou (lapen) Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsula) di duga merugikan negara.

Proyek peningkatan Ruas Jalan Waitina – Kou (lapen) yang di kerjakan oleh PT. MAR, sesuai dengan Kontrak Nomor 910.916/620/18.BM/PU-KS/04/2016 yang telah diubah dengan perubahan pertama sesuai kontrak nomor 910.916/620/18.BM/PU-KS/04/2016/ADD.01 dan perubahan ke-dua dengan addendum kontrak nomor 910.916/620/18.BM/PUKS/04/2016/ADD.02 dengan nilai pekerjaan Rp 5.300.000.000,00. 

Kepastian ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kepsul,
Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/5/2017. Tanggal : 24 Mei 2017
BPK menyampaikan bahwa pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PU Kepsul tidak sesuai kontrak.

Terkuaknya masalah proyek ini, semakin menambah panjang daftar proyek infrastruktur jalan milik Dinas PU Kepsul yang terindikasi sarat penyimpangan. Padahal, untuk pengawasan saja proyek ini menelan dana hingga miyaran rupiah. Sementara, perencanaan teknisnya menghabiskan dana sekitar milyaran rupiah.

Berdasarkan dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan 4 SP2D total senilai Rp 4.836.148.750,00 atau sebesar 91,25% dari nilai kontrak dengan bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1729/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 1.186.198.600,00, Nomor 4144/SP2D- LS/KS/2016 senilai Rp 1.659.786.750,00, Nomor 5301/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 1.500.713.250,00, dan Nomor: 5928/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 489.450.150,00.

Namun berdasarkan kontrak diketahui bahwa masa pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 240 hari, atau berakhir pada tanggal 16 Desember 2016.Sehingga pada saat pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan dan Inspektorat pada tanggal 22 sampai dengan 23 Februari 2017 diketahui bahwa pekerjaan belum selesai dan masih berlangsung. Hasil perhitungan fisik pekerjaan diperoleh hasil bahwa terdapat kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp 2.784.590.998,79

Hingga akhir periode pemeriksaan terinci LKPD, PPTK menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Waitina-Kou (lapen) masih dalam proses pengerjaan dengan progress 80% sehingga belum dibuat PHO.

Hal ini ditangapai serius oleh Praktisi Hukum Rasman Buamona
mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini. “Kami mendesak agar penegak hukum tidak diam terkait persoalan proyek peningkatan ruas jalan Waitina – Kou dalam temuan ini.”kata Rasman kepada terbitan.com. Minggu (17/3/2019)

Lanjut Rasman, Secara rasionalitas kenapa pihak pemerintah melalui Dinas PU Kapulauan Sula sebagai pengguna anggaran menyepakati adanya penambahan pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak dan aturan hukum. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya praktik KKN dalam persoalan proyek pembangunan tersebut. ”
Ini yang bermuara pada kerugian daerah/Negara,” papar Rasman.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI