Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Pencairan Uang Muka Tidak Didukung Jaminan Uang Muka dan Kelebihan Pembayaran atas Selisih Nilai Harga Satuan Timpang dan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Bendung D.I. Madapuhi Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)Senilai Rp 870.936.495,33. Jumat (8/3/2019)

Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 103.497.151.461,00 dan telah direalisasikan senilai Rp 99.106.644.087,00 atau 95,76% dari anggaran. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP pada TA 2017 adalah Pembangunan Bendung D.I. Madapuhi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas keputusan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018 . Paket pekerjaan Pembangunan Bendung D.I. Madapuhi dilaksanakan oleh PT. MP berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKP KS/IV/2017 tanggal 5 April 2017 senilai Rp 5.797.850.002,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (5 April s.d. 1 Oktober 2017), dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh CV. PCE selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 15.JK/SPJ-SDA/DPUPRPKP-KS/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017.Terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan tiga kali adendum, yaitu:
a. Addendum kontrak Nomor 910.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKP KS/IV/2017/ADD.01 tanggal 8 Juni 2017 tentang Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dengan nilai kontrak tetap;
b. Addendum kontrak Nomor 910.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKP KS/IV/2017/ADD.02 tanggal 22 September 2017 tentang Perpanjangan waktu pelaksanaan selama 55 hari sehingga tanggal berakhirnya kontrak menjadi 25 November 2017 ; dan
c. Addendum kontrak Nomor 645.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKP KS/IV/2017/ADD.03 tanggal 13 November 2017 tentang Pekerjaan Tambah
Kurang (CCO) dengan nilai kontrak tetap.

Terhadap addendum perpanjangan waktu tersebut tidak didukung dengan perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor pelaksana berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank Maluku Malut Cabang Masohi dengan Nomor MSH/GB/PEL/01/IV/2017 tanggal 5 April 2017 senilai Rp 289.892.501,00 telah habis masa berlakunya sejak tanggal 1 Oktober 2017.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/ Provisional Hand Over (PHO) Nomor 50/BA-PHO/614.22/06.SDA/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 22 November 2017. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 1406/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 12 Mei 2017 untuk pembayaran Uang Muka 20% senilai Rpl. 159.570.000,00, SP2D Nomor 3275/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 25 Agustus 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp l.739 .355.000,00. SP2D Nomor :5125/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 27 November 2017 untuk pembayaran MC2 senilai Rp l.739.355.002,00, SP2D Nomor 5743/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 18 Desember 2017 untuk pembayaran MC3 senilai Rp 869.677.500,00, dan SP2D Nomor 6127/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 22 Desember 2017 untuk pembayaran Retensi senilai Rp 289.892.500,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas kelengkapan dokumen pembayaran Uang Muka 20% senilai Rp l 159.570.000,00 tidak dilengkapi dengan penyerahan jaminan uang muka oleh kontraktor sebesar sama dengan uang muka yang dicairkan. Konfirmasi dan klarifikasi kepada bagian keuangan Dinas PUPRPKP dan Pejabat Pembuat Komitmen, diketahui bahwa mereka tidak dapat menyampaikan bukti dokumen jaminan uang muka yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen addendum kontrak (CCO) Nomor 910.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKPKS/IV/2017/ADD.01 tanggal 8 Juni 2017 dan Nomor 645.916/614.22/06.SDA/DPUPRPKPKS/IV/2017/ADD.03 tanggal 13 November 2017 terdapat beberapa item pekerjaan tambah dengan harga satuan timpang yang masih digunakan untuk pembayaran item pekerjaan tambah tersebut. PPK tidak menggunakan harga satuan MPS sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya timpang. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat selisih atas harga satuan timpang senilai Rp 865.788.708,81.

Pemeriksaan lebih lanjut, telah dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, dan konsultan pengawas. Dari pihak kontraktor tidak ada yang hadir untuk mendampingi pemeriksaan meskipun jauh hari sebelumnya telah diinformasikan akan diadakan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut.

Di lokasi pekerjaan diketahui bahwa banyak pekerjaan beton dan galian tanah yang sudah tertutupi rumput liar sehingga tidak diketahui pasti batas – batas untuk pengukuran konstruksinya. Hal ini dikarenakan kontraktor tidak melaksanakan pemeliharaan dengan baik atas pekerjaan yang telah selesai yang menjadi tanggung jawabnya. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan pembatasan untuk melihat keberadaan pekerjaan dan pengukuran total panjang saluran dari STA 0+000 s.d. STA akhir. Hasil pengukuran diketahui bahwa panjang total saluran dari STA 0+000 s.d. STA akhir adalah 1.242 meter. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, diketahui terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan kupasan, dimana volume kontrak sebesar 2.340 m3 sedangkan volume hasil pemeriksaan sebesar 2.235,60 m3, sehingga terdapat selisih kurang volume sebesar 104,40 m3. Dengan harga satuan senilai Rp 49.308,30 maka jumlah nilai kekurangan volume adalah Rp 5.147.786,52 (104,40 x Rp 49.308,30). BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Pasal 69:
1) Ayat (2) ‘”Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.”; dan
2) Ayat (3) “Besarnya jaminan uang muka adalah senilai uang muka yang diterimanya.”;
b. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) huruf e “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain yaitu mengendalikan pelaksanaan kontrak.”;
c. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada:
1) Pasal 70 ayat (5) “Jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.”;
2) Pasal 89: a) Ayat (2) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.”; b) Ayat (2a) “Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.”; dan
d. Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
BAB III Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Bagian B. 1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur, huruf f
angka 9) butir a) “Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok/penting, dengan ketentuan pada poin (2) Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga harga satuan yang tercantum dalam MPS dilakukan klarifikasi.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang makaharga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga satuan MPS.” Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pencairan uang muka tanpa didukung jaminan uang muka;
b. PPK tidak memiliki jaminan pelaksanaan yang bisa dicairkan jika kontraktor melakukan wanprestasi selama masa pelaksanaan pekerjaan;
c. Kondisi pekerjaan tidak terpelihara dengan baik selama masa pemeliharaan; dan
d. Kelebihan pembayaran senilai Rp 870.936.495,33 (Rp 865.788.708,81 + Rp 5.147.786,52).

Hal tersebut disebabkan: BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara

a. PPK tidak melaksanakan ketentuan pencairan uang muka sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pcjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan beberapa item pekerjaan;
c. PPK kurang cermat dalam memeriksa adanya harga satuan timpang yang digunakan untuk pekerjaan tambah dalam addendum kontrak (CCO);
d. PPK kurang cermat dalam memeriksa masa berlaku jaminan pelaksanaan: dan
e. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kurang cermat dalam meneliti dan menerima hasil pekerjaan. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui PPK (Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air) menyatakan bahwa pada dasarnya mengakui dan sependapat dengan temuan BPK, serta akan menghubungi pihak Kontraktor untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar:
a. Memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada PT. MP dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp 870.936.495,33 dan menyampaikan bukti setor tersebut kepada BPK;
b. Memerintahkan Kepala Dinas untuk memastikan semua item pekerjaan dalam kondisi baik pada saat FHO; dan

c. Memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK dan PPHP yang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Hingga berita ini dilansir pihak terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi, sementara dugaan kekurangan Volume tersebut memerlukan tanggapan dan penanganan dari pihak Dinas terkait.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI