Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran (TA) 2017 menemukan sejumlah temuan pada beberapa item kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula. Kamis (11/4/2019)

Diantaranya, BPK menemukan pengadaan obat pada Dinkes dengan nilai anggaran sebesar Rp 46.504.536,36. Hal ini karena BPK menemukan surat pesanan pada tanggal 21 juli 2017 dengan nomor 03/SP/e-PROC/PPK/DINKES-KS/VLI/2017.

Tentang pengadaan obat e-catalog oleh PT.KF Trading. Kemudian, distribusi melalui cabang Ternate senilai Rp 855.051.000.00 telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK sehingga diketahui terdapat kekurangan hasil pengadaan berupa obat Metrodinasol Tab/Kap/Kapl 500 mg sebanyak Rp 200.000 tablet dan sukralfat dan suspensi 500 mg/5 mil, 100 ml sebanyak 3.000 botol.

Ironisnya, BPK menemukan kekurangan hasil pengadaan tersebut, penyedia barang dan jasa telah memperoleh pembayaran 100 persen. Sehingga, BPK telah menemukan belanja obat tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran Pemerintah Daerah Kepulauan Sula TA 2017 diketahui bahwa realisasi belanja Rp 276.082.531.798,00 atau realisasi sebesar 93,68 persen dari anggaran senilai Rp 294.694.456.737,00. Adapun dari nilai belanja barang/jasa tersebut terdapat nilai realisasi belanja bahan pakai habis senilai Rp 1.530.326.240,00 atau realisasi sebesar 96,01 persen.

Untuk itu,berdasarkan pemeriksaan atas realisasi belanja pengadaan obat oleh Dinkes Kepsul tertanggal 31 Oktober 2017 berdasarkan berita acara pemeriksaan barang dengan nomor 066/257/X/PPK/D1NKES-KS/2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembaut Komitmen (PPK).

Sehingga, PPHP dan penyedia barang/jasa dinyatakan bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100 persen berdasarkan pemeriksaan BPK tertanggal 31 Oktober 2017 berdadarkan berita acara penyerahan barang dengan nomor 909/258/BAPB/X/PPK/Dinkes-KS/2017

telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan 100 persen antara penyedia barang dan jasa kepada bendahara barang yang diketahui oleh Kadinkes.

Kepala Inspektur Inpektorat Kepulauan Sula, Nuzul saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa hari kemarin menuturkan, hasil temuan di Dinkes Kepsul sementara dilakukan proses pengembalian. “Sementara temuan di Dinkes mereka proses pengembalian hampir selesai.

Sementara, disentil soal saat ini sudah dilakukan pengembalian berapa banyak atau berapa persen. Namun, kata Nuzul, dirinya tidak mengetahui jumlah anggaran yang sudah di kembalikan ke kas Daerah.ini kan tidak logis.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI