Reporter : GN. Samoale | Editor : Mujiarto

SANAN,Terbitan.com – Diduga adanya kabar miring, terkait sala sutu oknum narapidana (Napi) binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, inisial ES dalam waktu dekat akan dibebas bersarat Pada 29 Juli 2023 nanti.

Sedangkan oknum narapidana (Napi) binaan tersebut divonis 5 bulan penjara karena secara sah terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana. Informasi itu mencuat dikalangan warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Sanana,Ardian Alamsyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (12/6/23)

Menurutnya, oknum narapidana (Napi) binaan inisial ES adalah warga binaan alias belum bebas, sesuai dengan perhitungan masa pidananya berdasar penghitungan pada berkas yang diterima, “pintanya

Diketahui, oknum narapidana (Napi) binaan inisial ES yang biasa dipanggil Onco Ni itu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sanana pada Senin 8 Mei 2023 untuk menjalani putusan hakim.

Dia dibawa Tim Jaksa Pelaksana Putusan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sekitar pukul 23.57 WIT tanpa perlawanan.

Ernawati divonis 5 bulan penjara karena secara sah terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan terpidana telah membuat korban Suaib Marasabessy (47) tercederai harkat, martabat, dan nama baiknya.

Ainur Rofiq, selaku eksekutor kepada beritalima mengatakan, eksekusi tersebut sudah sesuai dengan tanggalnya.

E-KORAN