Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com — Pemain minyak BBM bersubsidi di Kepulauan Sula semakin marak dan kegiatan tersebut hampir disetiap saat, hal tersebut sudah melanggar hukum, Kamis (25/11/21)

“Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum Polres maupun Polda Maluku Utara dapat menindak tegas para mafia BBM karena diduga ada oknum dibalik hal tersebut,

Hal itu sudah berapakali dimediakan dibeberpa media online yang ada di Kepulauan Sula
disinyalir dan belum ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum kepada beberapa mafia BBM bersubsidi ini.

Dengan adanya hal tersebut kami dari JURNALIS (PERS) INVESTIGASI mengantisipasi jangan ada kata, “hukum tajam kebawah tumpul keatas”, karena kami sebagai mitra kerja dari TNI- POLRI dan pemerintah daerah
menjalankan tugas dan tupoksi yang ada, dan kami pun bekerja sesuai dengan apa yang sudah menjadi dasar UU PERS tahun 1999 NO 40, untuk itu diminta ketegasan hukum kepada para mafia pemain BBM yang sangat marak di Kepulauan Sula harus tindak pidana.

Hal ini sudah menjadi kepentingan pribadi para mafia BBM hingga para warga pengguna lainnya tidak sempat menggunakan minyak ber subsidi karena sudah habis, dengan sepak terjang dari pemain-pemain (mafia) minyak bersubsidi

Dengan adanya hal tersebut, tentu saja sudah melanggar dengan apa yang sudah menjadi peraturan UUD NO, 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas), “Maka hal tersebut masuk dalam pasal 53/58 dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda 60 (enam pulu miliar rupiah) dalam kegiatan usaha penjualan minyak atau gas bumi.

Adapun pengguna yang melebihi batas pengguna BBM dan tidak di peruntukkan kepentingan pribadi, apalagi mengambil keuntungan, karena itu dikhusus kan kepada warga masyarakat miskin atau tidak mampu seperti apa yang diatur dalam peraturan di atas bahwa memberikan manfaat secara maksimal dan profesional berupa kesejahteraan masyarakat dengan keseluruhan.

Tetapi apa yang sudah menjadi peraturan pemerintah pusat malah di langgar dan perlakuan tersebut sudah menantang hukum yang sudah ditetapkan oleh No 22 tahun 2001, {in}

                     

E-KORAN