Reporter : GN. Samoale | Editor : Adie

SANANA, Terbitan.com || Perusan PT. Kalpika Wanatama II diduga melakukan penyerobotan lahan warga kurang lebih seluas 3 hektare, di Desa Menaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara. Hal ini disampaikan pemilik lahan, La Udo (59) kepada media ini, Jum’at (12/7/24)

“Menurutnya, pihak perusahan PT. Kalpika Wanatama II diduga melakukan penyerobotan lahan kurang lebih seluas 3 hektar ditumbuhi berbagai jenis pohon produktif, seperti, kelapa, cengkeh, coklat, pala, manggis, langsat dan duku yang kami sudah panen di setiap musim untuk bertahan hidup keluarga kami, namun semua ini sudah di kasih rusak dengan alat berat tanpa musyawarah

“Sementara saat ini kondisi lahannya sudah rusak parah. Berbagai jenis tanaman sudah hilang, dan lahan berubah menjadi kolam-kolam atau kubangan berisi air, tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Jangankan untuk ditanami pala ditanami batang ubi juga sudah tidak bisa,” kata La Udo

La Udo mengaku, pihaknya bersama perwakilan perusahaan turun kelokasi, serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan penyerobotan lahan tersebut. Namun, pihak perusahaan PT. kalpika Wanatama 11 tidak mau bertanggung jawab dengan alasan lahan itu milik mereka, “Malah, kami diberikan surat somasi No.SM/02/FSFP/KW 11.03. 05. 2024 (peringatan)

“Ini adalah perbuatan pencorobotan dan pengerusakan, karena bertentangan dengan surat perjanjian pimpinan BPTG dan Bapak Yusup Kasantaro tahun 1995 dan surat dari direktur Utama PT. Mangole Timber Producers, Bapak Hari Handojo No.03/SRT/MTP/VI/2021, “ucapnya

Untuk itu, kata La Udo, kami dari pihak petani yang tidak berdaya ini memohon kapada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus untuk menindaklanjuti pihak Pimpinan Perusahan PT. Kalpika Wanatama 11 untuk bertanggungjawab ganti rugi tanaman yang sudah rusak, “ungkapnya.

Hal ini mendapat tangapan dari Masa Barisan Pemuda Sula (MBPS), Arjuna S, mengatakan, bahwa, seharusnya pihak perusahan PT. Kalpika Wanatama 11 harus bertanggungjawab ganti rugi setiap tanaman masyarakat yang telah dirusak, “tegasnya

Sementara itu, pihak perusahaan PT. Kalpika Wanatama II belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

E-KORAN