Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Dua Kepala Desa di Kabupaten Kupang yaitu Kepala Desa Noelmina dan Kepala Desa Kuimasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang – NTT untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Noven V. Bullan, SH, M.Hum, Kamis (28/03/2019) via sambungan telepon mengatakan bahwa dua kepala desa di Kabupaten Kupang telah menjalani sidang perdana untuk dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua kepala desa tersebut yaitu Riven Letik Plt Kades Noelmina, Kecamatan Takari dan Daud Pandie Kades Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT. Turut di adili pula, Stefanus Maakh Ketua TPK Desa Kuimasi.

Menurutnya, tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (28/03/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa kata dia, akan di lanjutkan pekan depan tangga 2 dan 4 April 2019 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Untuk Riven Letik Plt. Kepala Desa Noelmina akan disidang tanggal 02 April 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya. 

Sementara untuk Kepala Desa Kuimasi, Daud Pandie dan Stefanus Maakh (Ketua TPK) akan sidang tanggal 04 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Untuk di ketahui bahwa terdakwa Riven Letik telah di tahan oleh Kejari Kabupaten Kupang tanggal 4 Maret 2019, sedangkan terdakwa Daud Pandie dan Stefanus Maakh baru dilakukan penahanan Kamis 28 Maret 2019 atas perintah majelis hakim. Ketiga terdakwa di tahan di Rutan Klas IIA Kupang selama menjalani masa sidang. 

E-KORAN