Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Polemik Dana Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang terus bergulir. Setelah mantan Kadesnya Mugeni melaporkan Kades Kresek Marhupul ke polisi, kini giliran mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) buka suara.

H. Ubaidillah, SH, MH, mantan Ketua BPD Kresek menuding bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019 adalah ilegal alias tidak sah. Apa sebabnya?

Menurut Ubaidillah, selama tiga tahun menjabat Ketua BPD (2017-2019), dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APBDes oleh Kades Kresek Mahrupul. “Anehnya, meski saya dan anggota BPD lain tidak pernah dilibatkan, bahkan saya tidak pernah menandatangani APBDes, tapi ternyata dokumen anggaran itu bisa lolos di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Minggu (2/6).

Melihat bisa lolosnya dokumen itu dan Dana Desa bisa cair, dia menduga tandatangannya sengaja dipalsukan oleh pihak tertentu untuk mencairkan Dana Desa dalam APBDes. “Sekali lagi saya tegaskan, dalam APBDes 2017 sampai 2019, saya tidak pernah tandatangan. Bahkan, stempel BPD pun ada di saya. Bagaimana Dana Desa itu bisa cair? Ini kan aneh,” ungkapnya.

E-KORAN