Reporter : Admin Terbitan

GRESIK, terbitan.com – Polisi akan menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan istri oleh suaminya sendiri, di Perumahan Bukit Pesona, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,Rabu (29/5/2019).

Rekonstruksi akan dilakukan di TKP pembunuhan Perumahan Pesona Bukit Tanjung RT 18/RW 03 Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.

Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi awal di kediaman korban usai kejadian, Sabtu (25/5/2019) malam.

Lutfi Dwi Hariyanto (33 mengakui bahwa dia yang membunuh istrinya di depan dua anaknya sendiri dengan cara mencekik di dalam kamar, lantaran kesal permintaan maafnya selalu ditolak karena ketahuan berhubungan dengan wanita lain.

Setelah membunuh istrinya, Lutfi langsung membawa dua anaknya yang sedang menangis itu ke rumah saudaranya di Surabaya lalu menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.

Polisi saat ini memeriksa saksi kakak tersangka, adik korban.

Lutfi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Hufron SH

E-KORAN