Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Mobil New Innova Venturer yang diberikan Bupati Malaka ternyata berdampak pada mandeknya berbagai kasus korupsi di Kabupaten Malaka yang sementara ditangani oleh Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP, Christian Tobing mengaku mobil New Innova Venturer yang diberikan Bupati Malaka itu berstatus pinjaman pakai untuk melayani tamu. Hal senada pun diungkapkan Pemda Malaka yang menyebutkan bahwa mobil itu diberikan kepada Kapolres Belu guna meningkatkan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Malaka.

Sesuai Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Malaka mengatakan bahwa kendaraan roda empat jenis Toyota Venturer 2.4 A/T Diesel Vin 2018 warna hitam dengan tahun pembuatan 2018 yang sementara ini digunakan oleh Kapolres Belu AKBP Christian Tobing adalah merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka demi koordinasi Forkopimda dalam peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Malaka dengan status pinjam pakai.

Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas tersebut ditandatangani oleh Kabag Umum Setda Malaka, Laurensius Bere yang mewakili Pemda Malaka dan Iptu Lusianus Molo selaku Kabag Sarpras Polres Belu yang mewakili Polres Belu pada tanggal 28 November 2018.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 35 ayat (1) sampai ayat (5) ditegaskan bahwa : (1) Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2) Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
(3) Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah;
(4) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
(5) Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu peminjaman;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.

Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, pada Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.

Oleh karena itu bila status pinjam pakai atas Kendaraan roda empat jenis Toyota Venturer 2.4 A/T Diesel Vin 2018 warna hitam dengan tahun pembuatan 2018 antara Pemda Malaka dan Polres Belu hanya didasarkan kepada Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas yang ditandatangani tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, maka hal itu jelas tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, baik Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mensyaratkan proses pinjam pakai barang milik negara atau daerah dengan suatu surat perjanjian.

Tidak adanya surat perjanjian dalam status pinjam pakai atas Kendaraan roda empat jenis Toyota Venturer 2.4 A/T Diesel Vin 2018 warna hitam dengan tahun pembuatan 2018 tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa Bupati Malaka selaku penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Malaka diduga telah bertindak tidak tertib dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 44 menegaskan bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara atau daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Merdian Dewanta Dadi, SH meminta kepada masyarakat untuk menyoroti dan mengawasi bersama soal status pinjam pakai kendaraan dinas tersebut. Dikatakan, jangan sampai dengan bantuan mobil dinas itu, Polres Belu menjadi tidak netral dan independen dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi di Kabupaten Malaka yang hingga kini belum ada tersangka.

Penulis : Bereck.Z

“Kami sudah mencermati bahwa sejak tahun lalu Polres Belu telah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Sekolah baru SMA Wederok – Kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 milyar lebih, kasus dugaan korupsi proyek perkuatan tebing Desa Naimana – Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404.000 dan 268 unit pada Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131.000 pada Dinas PU Malaka,” ungkapnya.

Anehnya, sampai saat ini penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polres Belu tersebut justru berjalan di tempat dan tidak pernah mengalami peningkatan dalam proses hukumnya. Padahal dengan adanya penambahan kendaraan dinas bagi Polres Belu semestinya bisa membuat Kapolres Belu semakin meningkat mobilitasnya dalam menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak di wilayah hukumnya.

Penanganan kasus korupsi di Kabupaten Malaka ini berbanding terbalik dengan penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Belu yang juga merupakan Wilayah Kerja Polres Belu. Hampir semua kasus Korupsi di Kabupaten Belu berhasil ditangani Polres Belu dengan baik. Hanya tersisa beberapa kasus yang masih menjadi tunggakan.

Masyarakat banyak berharap agar Polres Belu sebagai salah satu lembaga yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat dapat bertindak sebagai penegak hukum yang baik, bukan sebagai pemain hukum yang lihai.

E-KORAN