Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Kasus Sengketa Tanah di Desa Lasaen Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT Belum Bisa Diselesaikan Dikarenakan ke Dua Suku (uma has leon dan Uma Kaen Leon) Masih Berbeda Pendapat. (Senin 4/3/2019)

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, masalah sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tanggal 26 bulan september tahun 2018 lalu,hingga kini belum bisa diselesaikan akibat perbedaan pendapat kedua suku.

Alfonsius Klau (46) warga Desa Lasaen kepada media ini menjelaskan, tanah yang berukuran panjang 47 meter dan lebar 91 meter itu adalah tanah miliknya, walaupun tanah tersebut belum memiliki sertifikat.

“Akan tetapi menurutnya sejak tahun 1990 hingga saat ini dirinya masih aktif membayar pajak, dan semua terbukti dalam kwitansi pembayaran pajak atas tanah tersebut masih lengkap.

Sementata dalam waktu dekat pihaknya (suku uma has leon) masih melakukan mediasi dengan suku (Uma Kaen Leon) sebagai penggugat, untuk membahas masalah tanah ini secara adat, tentunya ada denda adat yang perlu di taati oleh kedua Suku tersebut.

“Dia menambahkan dalam beberapa minggu terakhir ini, ada percecokan perselisihan, baik itu dalam perkataan maupun kontak fisik, hal ini bisa saja terjadi antara pihak penggugat dan pihak tergugat, sehingga pembagian lahan secara adat ini ketika berlangsung berarti harus ada denda adat oleh pihak penggugat yaitu suku Uma Kaen Leon.

Sedangkan menurut kepala Desa Lasaen Wenseslaus Nahak, dalam rapat penyelesaian sengketa tanah, yang sempat di kutip oleh media ini. Masalah atas tanah ini sudah menjadi sulit untuk kita tangani dikarenakan kedua suku tersebut belum memiliki sertifikat atas tanah yang menjadi permasalahan saat ini.

Dari pemerintah Desa Lasaen sebelumnya telah memberikan solusi kepada pihak penggugat maupun tergugat, sebaiknya masalah sengketa tanah dari kedua Suku yang bermasalah tersebut harus melakukan rembuk bersama secara adat.

Menurutnya hal ini untuk bisa membagi tanah tersebut secara adat, sehingga semuanya bisa terselesaikan, apabila dari pihak penggugat ataupun tergugat belum merasa puas atas keputusan yang diambil oleh pemerintah Desa Lasaen, maka kedua suku yang bermasalah ini bisa melaporkan kembali ke pihak pemerintah desa, untuk di terbitkan surat rekomendasi atas tahan ini, sehingga bisa melanjutkan masalah ini dintingkat kecamatan atau ketinggkat yang lebih tinggih.tegasnya.

E-KORAN