Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso membekuk pria bernama Erfan Wahyudi (39) warga dusun Kelapa Sawit Desa Wonosari, kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Selain membekuk pelaku di kawasan Desa Wonosari kecamatan setempat, polisi juga menyita sabu sebanyak satu paket lengkap dengan alat hisapnya (bong) sebagai barang bukti (BB).

Dia tidak berkutik saat ketahuan menyembunyikan sabu, ketika digeledah oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso. Kemudian ia ditangkap di Desa setempat, Rabu (24/7/2019) pukul 22.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, mengatakan bahwa berinisial EW sudah diamankan di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Sebelum penangkapan, Satres narkoba mendapat informasi adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Yang sangat meresahkan desa setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan serta dilakukan penggeledahan. Ditemukan pada tersangka EW satu paket sabu dibungkusan plastik kecil lengkap dengan alat hisabnya.

“Dari EW diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik. Serta alat hisab,” kata Iptu Hadi, Kamis (25/7/2019).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata dia, EW dikenakan pasal sebagai pengedar.

“EW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

E-KORAN