Reporter : Adie

HALTENG, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diminta usut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran APBN 2019 lalu untuk bimbingan masyarakat (Bimas) di Kantor Kemenang senilai Rp 4,3 miliar lebih.

Menurut, Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Razak Idrus menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sudah harus mengantongi hasil audit, sehingga Kajari bisa mengetahui kerugian negara dari kasus dimaksud.

“Apalagi suda pemeriksaan keterangan 10 orang saksi, Maka sangatlah naif, jika kasus ini menjadi molor begitu lama, “ungkap
Razak Idrus kepada Terbitan, com melalui pesan Whats Aap, Jum’at (08/01/21)

Lanjut Rajak, Kejari Kabupaten Halmahera Tengah harus lebih jujur dan terbuka kepada publik tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena ini menyangkut dengan keuangan negara.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) kembali mengingatkan Kajari untuk harus lebih serius, karena bisa saja masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah menilai Kajari gagal dalam menegakan hukum dan melaporkan kegagalan ini ke pusat, serta masyarakat juga bisa meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil alih penangan kasus ini, “tutup Wakil Direktur HCW.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Arif Budiman belum sempat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. {GNS}

E-KORAN