Reporter : GN. Samoale | Editor : Don

SANANA, Terbitan.com – Law Firm Shahifah Buamona, kuasa hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M Natsir Sangaji (HT – Manis) telah resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Buya dalam mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati petahanan nomor urut 2, Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula

Hal ini disampaikan Adha Buamona selaku kuasa hukum pasangan calon HT – Manis, Minggu (27/10/24)

Menurutnya, oknum Kades Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, inisial SS dan Sekretaris Desa (Sekdes) Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, inisial AG diduga aktif mengikuti kampanye Paslon nomor urut 2 FAM – SAH

Ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya medesak Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sula agar segera ditindak lanjuti laporan tersebut, “tegasnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulfitrah Hasim, Jumat 25 Oktober 2024, membenarkan, bahwa ada empat laporan yang disampaikan oleh Masyarakat ke Bawaslu

Lebih lanjut, dalam poran tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah dan di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan

Dari empat (4) laporan tadi ada tiga (3)Laporan terkait dengan dugaan pelangran Pidana Pemilihan dan ada 1 laporan terkait dengan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

‘Atas laporan tersebut pihaknya akan membuat kajian awal, apabila dalam kajian awal ada dugaan pelangaran pidana Pemilihan dan apabila telah terpenuhi unsur Materil dan unsur Formil maka akan di registrasi dan akan di lakukan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu.

Dan jika dalam kajian awal ada dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lain, maka akan di rekomendasikan ke Intansi yang berwenang, “tindasnya ()

E-KORAN