Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Upaya untuk memburu adanya keterlibatan tersangka baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pengembangan Kasus Korupsi Dana Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang setelah sebelumnya mengamankan Mantan Kades setempat untuk memperlancar penyidikan.

Selain itu, upaya pengembangan kasus dilakukan Kejari Sampang dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait termasuk Mantan Kadis PMD Sampang dan diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor Kejari Sampang.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sampang terus mengembangkan penyidikan pasca penetapan tersangka dan penahanan mantan Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang inisial (HT) terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

Kasi intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi membenarkan adanya pemeriksaan pihak lain terkait pengembangan kasus DD Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. menurutnya metode pengembangan penyidikan selanjutnya traching tentu difokuskan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Pihak lain yang harus bertanggung jawab sebagai penyebab tidak rampungnya pekerjaan namun serapan anggaran 100% terkuras dari Kas Daearah (Kasda) sekaligus untuk mengetahui aliran dana sebagai penyebab timbulnya unsur kerugian negara.

“Ya benar hari ini Rabu (7/7/2021) Penyidik kembali untuk yang ke sekian kalinya memanggil para pihak di antaranya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Malik Amrullah,” ungkapnya.

Pantauan terbitan.com, Hingga pukul 15.25 wib proses pemeriksaan terhadap mantan Kadis PMD Sampang secara marathon dilakukan oleh beberapa Jaksa Penyidik yang tergabung dalam Team Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sampang belum selesai, Rabu (07/07/2021) kemarin.

Menurut dia, Malik diperiksa kapasitasnya selaku Kadis PMD Kabupaten Sampang saat program dan kegiatan DD Tanah Merah tidak rampung 100% sehingga menimbulkan unsur kerugian keuangan negara serta memiliki konsekuensi jabatan yang melekat.

Sekedar untuk diketahui, saat itu Kadis DPMD selaku Pelaksana Evaluasi dan Pelaporan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) huruf (c) dan (d) Peraturan Bupati Sampang nomor 66 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang.

E-KORAN