Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima sejumlah laporan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Minggu (21/11/21)

“Laporan tersebut yakni, Kasus dugaan pencairan dana senilai Rp 58 miliar sekian tanpa SP2D, dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 11 miliar, anggaran perjalanan dinas DPRD serta sejumlah kasus dugaan kuropsi yang lain.

Sejumlah kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB

“Yang mewakil Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Lisman meminta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seger mengusut tuntas kasus dugaan kuropsi yang telah di laporakan sesuai dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 lalu, ” ia berharap agar kasus yang dilaporan agar diusut secara tuntas,” tegasnya. {in}

E-KORAN