Reporter : Admin Terbitan

JAKARTA, terbitan.com – Polda Kalimantan Barat menerima laporan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat terkait akun yang menyebarkan informasi mengenai kasus yang dialami A alias Audrey.

LBH Keadilan mempertanyakan langkah KPPAD itu. “Bagi kami, laporan KPPAD itu aneh. KPPAD seharusnya berterima kasih, mengapresiasi pemilik akun yang telah menyebarluasan informasi tentang yang dialami A,” ujar Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang dikirim kepada terbitan.com,  Jumat (12/4).

Dia berpendangan, tersebarnya informasi tentang Audrey yang berawal dari akun medsos merupakan bentuk public watch. Akun yang pertama kali menyebarkan telah berhasil mengaktivasi sanksi sosial bagi pelaku, sekolah, dan keluarganya.

Tambah Hamim, di tataran publik, informasi yang tersebar juga mampu memantik solidaritas sekaligus empati akan situasi yang dialami A. “Selain itu juga menyadarkan kita akan pentingnya pola asuh, dan pendidikan anak,” ujarnya.

LBH Keadilan berharap, polisi bijak dalam menyikapi laporan KPPAD Kalimantan Barat yang melaporkan pemilik akun medsos. “Haruskah penyebar informasi diposisikan sebagai terduga pelaku pelanggaran pidana?,” ujarnya bertanya.

Diketahui, Audrey diduga dikeroyok 3 siswi SMA dengan dibantu 9 siswi lain dari berbagai sekolah di Pontianak. Kasus ini diduga karena masalah asmara dengan saling melontarkan komentar di medsos. Kini, gadis 14 tahun itu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

E-KORAN