Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Dikatakan Ahmad Dhafir, ketua DPC PKB Bondowoso bahwa langkah Pantai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, guna laporan kepada Kepolisian atas dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati Salwa Arifin itu sangat benar.

Hal ini untuk menghindari asumsinya masyarakat terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan bupati Salwa sebagai pelindung. Meminta sumbangan kepada masyarakat dalam rangka turnamen sepak bola bupati cup 2019 di Desa Tangsel Wetan, kecamatan Wonosari.

Menurutnya, apa yang dilakukan PPP sebagai partai pendukung sudah benar, untuk mendesak Pemkab Bondowoso melakukan langkah hukum.

“Seharusnya bupati dan kabag hukum pro aktif melakukan laporan dugaan tandatangan dan stempel bupati. Untuk mengetahui siapa pelaku dan otak dari semua ini,” katanya, Rabu (26/6/2019) di kantor DPC PKB Bondowoso.

Jika kejadian ini tidak dilaporkan, sambung Dhafir, maka jangan disalahkan bila masyarakat berasumsi dan membenarkan surat itu benar adanya.

“Kalau surat itu benar, maka sudah pelanggaran menarik dana dari masyarakat, selain penarikan pajak dan retribusi. Maka ini dinamakan pungutan liar,” jelasnya.

Kendati demikian, DPRD bisa melakukan hak Interplasi dan hak Angket kepada bupati. Dan itu sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sudah jelas dalam hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kepada Bupati mengenai kebijakannya dan hak Angket untuk melakukan penyelidikan kepada bupati.

“Saya selaku ketua DPC PKB tentu memberikan keleluasaan kepada anggota fraksi di DPRD untuk melakukan haknya,” pintanya.

Lebih tegas Dhafir, bahwa Bupati melakukan apapun atas dasar perintah undang-undang. Misalnya surat edaran bupati, instruksi bupati, MoU bupati dan usulan bupati dll.

Bupati apabila menandatangani dan stempel di surat, karena membawa nama jabatan dan penarikan dana kepada masyarakat sumbernya harus jelas. Sebab, bupati tidak boleh menarik dana kepada masyarakat selain yang diatur dalam perda.

“Dengan alasan apapun menarik dana dari masyarakat itu tidak boleh. Kecuali dana pajak dan retribusi itu sudah masuk Perda,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan jika penarikan dana dari masyarakat itu hasilnya harus masuk Kas Daerah (Kasda). Setelah itu, hasilnya dibicarakan bersama DPRD untuk mengalokasikan anggarannya.

Persoalan ini adalah sepak bola dalam rangka Hari Jadi Bondowoso (Harjabo) ke 200. Sementara kepala dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menyatakan itu bukan bagian dari Harjabo.

“Kalau permintaan sumbangan itu atas nama pengasuh pesantren silahkan saja. Karena ini membawa nama jabatan, maka masuk dalam ranah pungli,” pungkasnya. (Dharma)

E-KORAN