Reporter : Abd Hadi

SITUBONDO, kompasjatim.com – Endang Retno, guru di SMKN 1 Banyuputih mengancam akan mempidanakan Ahmad Wazid, kepala sekolah (Kasek) di tempatnya mengajar. Itu setelah Wazid mengingkari janjinya untuk melunasi hutang di bank yang mengatas namakan Endang. Akibatnya, Endang mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Endang, kasus tersebut sebenarnya sudah dirinya laporkan ke berbagai instansi kedinasan. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Saya sudah laporan ke kasi SMK. Bahkan menghadap ke biro hukum provinsi dan ke BKD provinsi. Namun sampai saat ini kenapa tidak ada penyelesaian,” paparnya.

Endang menceritakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2017. Berawal saat Wazid meminta tolong kepadanya untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp. 50 juta. Dengan alasan akan digunakan untuk menalangi dana kurban siswa SMKN 1 Banyuputih.

“Saya sebagai anak buah ya positif thinking saja awalnya. Kemudian oleh KTU, dibuatkan permohonan peminjaman bank. Saya, KTU dan pak Wazid bersama-sama ke bank BPR Jatim cabang Situbondo. Dan setelah cair, dana tersebut yang menggunakan adalah pak Wazid,” ungkapnya.

Kata Endang, Wazid berjanji akan segera membayarkan hutang atas nama dirinya ke Bank pada bulan Mei 2017. Sebab masih menunggu cairnya dana bos.

“Namun kenyataannya, hingga sekarang sudah satu tahun lebih. Dana bos sudah cair empat kali. Namun uang pinjaman tetap tidak kunjung dilunasi. Bahkan dari total pinjaman, pak Wazid hanya membayar sekitar Rp 6,9 juta,” paparnya.

Akibatnya, setiap bulan, bank melakukan pemotongan uang gaji kepada Endang sebesar Rp 1, 3 juta. “Sampai sekarang sudah sekitar 17 bulan. Jadi sekitar Rp 22,1 juta uang saya yang dipotong.

Padahal sesuai dengan surat perjanjian yang dibuatnya, Wazid menjamin pinjaman tersebut tidak akan berpengaruh pada gaji. Sebab akan segera dilunasi tiga bulan setelah meminjam,” jelasnya.

Karena itu, Endang berharap uang miliknya segera dibayarkan oleh Wazid. Jika tidak, maka dia akan menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Baik itu perdata maupun pidana. “Sebab sebentar lagi pak Wazid akan dimutasi. Maka saya harap, sebelum pindah itu dia sudah menyelesaikan tanggungannya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Banyuputih, Ahmad Wazid mengakui bahwa dirinya memang meminjam uang sebesar Rp 50 juta kepada Endang. Sayang, saat hendak membayar, berbagai musibah menimpa dirinya.

“Saya juga sempat kena tipu. Dan jarang orang yang tahu. Nominalnya bahkan mencapai Rp 210 juta. Penipunya bernama Abdul latif. Mengaku orang Madura. Dan setelah uang saya transfer, nomornya malah tidak aktif,” ungkapnya.

Namun, kata Wazid, selama ini dirinya juga sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada Endang. “Akhir Desember 2018, saya transfer Rp 3 juta. Sebelumnya juga sempat transfer. Diperkirakan uang saya yang masuk sebesar Rp 7 juta. Dan insya Allah bulan ini sudah akan saya lunasi,” pungkasnya.

E-KORAN