Reporter : Admin Terbitan

SIDOARJO, terbitan.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 183,01 gram dan pil double L 33.650 butir senilai Rp 600 juta, dari 26 tersangka dalam 22 kasus.

Dari pengakuan para tersangka, mereka akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan baram haram ini, selama dua pekan terhitung mulai 1 Maret hingga 18 Maret 2019,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3) kemarin.

Zain mengatakan, dari 26 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Baik itu tersangka sabu maupun pil LL mereka merupakan pengedar semua.

“Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut di dapat dari luar kota. Dengan pengiriman sistem ranjau, namun begitu anggota terus akan mengungkap kasus ini sampai ke bandarnya,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, untuk pengedar sabu akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) tentang narkotika drngan ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara.

“Sementara untuk pengedar pil LL akan di jerat pasal 196 dan pasal 197 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Zain.

Sementara itu Pepeng (32) warga Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo sebagai pemilik 330650 butir pil LL yang badannya penuh tato, mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Kediri.

Rencana akan diedarkan ke pelajar yang ada di Sidoarjo.

“Pengiriman pil LL itu dengan sistem ranjau, rencana akan di edarkan ke pelajar-pelajar di Sidoarjo. Namun dikemas di plastik kecil disisi per plastik 10 butir, dijual dengan harga Rp 10 ribu,” tandas Pepeng.

E-KORAN