Reporter : GN. Samoale

TERNATE, terbitan.com – Salah satu anggota Polwan (Polisi Wanita) Polda Maluku Utara (Malut), Brigpol Ilfa Assagaf (32) Jabatan Bamin Urkeu (Bendahara Satuan) dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Malut pada 10 Juni 2019, terkait dengan melantarkan keluarga. Pasalnya, terlapor meninggalkan Suami, Kamarudin Mahdi dan anak di rumah selama 4 bulan. Bahkan, Polwan tersebut memiliki 02 atau selingkuhan sama mantan kekasihnya.

Kuasa Hukum, Kamurudin Mahdi, Armin Soamole, S.H, kepada Wartawan, Senin (01/07) menuturkan, Suami/Istri ini, menikah pada Sabtu Tanggal 08 Oktober Tahun 2016 lalu, dan mereka berdua tinggal bersama di rumah milik orang tua suaminya yang beralamat di Kelurahan Soa – Sio, Kecamatan Ternate Utara, dan memiliki seorang anak laki-laki yang bernama Satnawan Yusuf K. Muhdi.

Namun, pada tanggal 21 Maret 2019 Istrinya meninggalkan rumah serta membawa anak mereka untuk tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Pada 1 April 2019, Kamarudin membawa anaknya kembali ke rumahnya di kelurahan Soa – Sio dengan maksud, agar istrinya balik ke rumah untuk tinggal bersama, tetapi sampai sejauh ini istrinya tidak pernah kembali. Tak hanya itu, Dia (Ilfa) juga tidak menghiraukan saat Suaminya, Kamarudin menghubungi dan mendatangi ke rumah.

Sedangkan, pada tanggal 2 Mei 2019 sudah dilakukan mediasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Malut untuk memberi nasehat dan bimbingan agar perselisihan antar Suami/Istri ini dapat di selesaikan, namun istrinya Brigpol Ilfa Assagaf tetap menolak untuk kembali.

“Padahal, Istrinya melakukan hubungan terlarang dengan mantan pacarnya sejak tahun 2018 lalu, dan ini diakui sekaligus dengan didasarkan surat pernyataan oleh terlapor,” ungkapnya.

Maka dari itu, Kuasa Hukum, Armin menegaskan, terlapor Brigpol Ilfa Assagaf segera di proses oleh Propam Polda Malut, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf (j) menelantarkan keluarga, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dia berharap, Propam Polda Malut, agar segera memproses Laporan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. agar ada kepastian hukum.” tegas Kuasa Hukum. {GNS}

E-KORAN