Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utata temukan Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Sirtu ke Lapen Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur menuju Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) bermasalah.

Berdasarkan laporan BPK RI, yang dikantongi Media ini menyebutkan, Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 yang dikerjakan PT. BBM dengan kontrak pekerjaan nomor 910.916 /620 /02.BM/DPUPRPKP-KS/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 senilai Rp 7.016.895. 247,00. waktu 180 hari kalender sejak 5 April hingga 1 Oktober 2017 terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan senilai Rp 53.923.331,04.

Sementara pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh PT.Haleyora Perencanajaya Indonesia selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor Ol.JK/SPJ/DPUPRPKP-KS/llI/2017 tanggal 17 Maret 2017, tidak dilakukan addendum kontrak.

Namun anehnya Pekerjaan tersebut dianggap telah selesai, berdasarkan Laporan Progres Pekerjaan I00% pada minggu ke-25 pertanggal 26 September 2017, melalui berita acara serah terima Pertama Pekerjaan/ Provisional bland Over (PHO) Nomor 33/BA-PHO/620/02.BM/DPUPRPKP-KS/IV/2017 tanggal 11 September 2017.

Dari data BPK RI juga menyebutkan, pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 1464/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 22 Mei 2017 untuk pembayaran Uang Muka 20% senilai Rp l.403.379.049,00, SP2D Nomor 3448/SP2D LS/KS/2017 tanggal 31 Agustus 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp 2.368.202.146,00, SP2D Nomor 4730/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 8 November 2017 untuk pembayaran MC2 senilai Rp 2.894.469.290,00, dan SP2D Nomor 4731/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 8 November 2017 untuk pembayaran Retensi senilai Rp 350.844.762,00.

Hasil pemeriksaan BPK RI juga menemukan terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, PPTK, dan konsultan pengawas diketahui, panjang jalan yang dikerjakan hanya sepanjang 3.964,20 km dari rencana 4.000 km.

Sehingga terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan senilai Rp 53.923.331,04, hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut, atas keputusan terhadap peraturan Perundang -Undangan dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) kabupaten Kepulauan Sula Lutfi Kadir saat dikonfirmasi via Whats App mengatakan, pekerjan tersebut pada 2017 sementara dirinya bergabung di Dinas PUPR pada 2018,

“Saya bergabung di Dinas PUPR pada 2018 sementara pekerjaan pada 2017, jadi kalau dipertanyakan soal pekerjaan itu, nanti saya pelajari dokumennya dulu, karena dua tahun lalu saya bum ada di Sula, “ujar Lutfi kepada Kabarnegeri. id Senin (4/3/2019)

Selain itu kata Lutfi, pihaknya juga akan mempelajari dokumen BPK tersebut apakah seperti yang dikonfirmasikan itu atau tidak

“Saya lihat dulu dokumennya apakah sudah ditindaklanjuti apa belum, sehingga saya bisa tanggapi karena saat ini dokumen BPK juga saya belum pernah lihat, “Singkat Lutfi.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI