MUARA TEWEH, terbitan.com — Sat Reskrim Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng kembali berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian Handphone merek Infinix note 8 warna deepsea luster berinisial RF Als DG (36), yang ia laukan di barak Hj. Irma Jl. Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada hari Rabu (21 April 2021) skj 03.50 wib miliknya Ibu LR (34).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat reskrim AKP M.Tommy Palayukan menyampaikan kepada awak media “ Jalannya kejadian pada saat korban bangun tidur, korban mencari handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban dan tas rajut motif strawberry yang berisikan buku tabungan bank BNI yang sebelumnya digantung di dinding ternyata sudah tidak ada di tempatnya/hilang dan jendela dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan,”ucap Tomy, Sabtu (31/05).

Lajut Tomy Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF Als DG ada pernah ingin menjual 1 (satu) unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster tanpa dilengkapi dengan kotak.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 skj. 20.40 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka RF di Jl. Veteran, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,”ungkap Tommy.

” Dari keterangan RF mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster di barak Hj. Irma Jl. Semoga Indah, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Dan tersangka RF mengakui jika melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster bersama dengan rekannya yang bernama ZS yang hingga saat ini masih dilidik.

Diketahui bahwa tersangka RF dan ZS merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilkum Polres Barito Utara. “Atas perbuatannya RF dijerat dengan Pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Untuk ZS hingga kini masih dalam penyelidikan,” pungas Tommy. (Iwan)

E-KORAN