Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Penyelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) sepekan terakhir menduga ada kerugian negara ratusan juta rupiah dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)- RI terkait Dana Rincian Bunga Jasa Giro Dari Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Yang Belum Disetor Tahun Anggaran 2017 di 11 Puskesmas Kabupaten Kepulauan Sula,

Pada tahun anggaran 2017 BPK RI menemukan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 11 Puskesmas yakni, Puskesmas Buya 72,925.00, Puskesmas Mangoli 159,743.00, Puskesmas Fuata 127,029.00, Puskesmas Baleha 134,117.00, Puskesmas Dofa 223,570.00, Puskesmas Pohea 163,741.00, Pukesmas Waiboga 155,785.00, Puskesmas Waitina 142,967.00, Puskesmas Kabau 83,798.00, Puskesmas Sanana 779,525.00, Puskesmas, Falabisahaya 268,238.00. Jumlah Rp 2.311.438,00

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas keputusan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018

HCW mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula agar segera pengembalian uang pajak atas Rincian bunga jasa giro dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 11 Puskesmas tahun 2017 yang belum disetor sebesar Rp 2.311.438,00 kepada kas Negara,” ujar Wakil Direktur HCW Rajak kepada terbitan. com Minggu (10/3/2019).

Lanjut Rajak, karna bagi HCW Dinkes atau pihak ke tiga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sehingga temuan BPK dari tahun 2017, Hingga sekarang suda memasuk 2019. terindikasi tidak pengembalian temuan atau kerugian negara tersebut.

Maka hal ini Halmahera Coruption Wacth (HCW) mendesak kejaksaan tinggi maluku utara segera membentuk Tim untuk mengidentifikasi aliran dana yang di duga mengalir ke oknum – oknum yang tidak bertanggu jawab dan dapat menimbulkan kerugian yang fantastis. Maka harus ada efek jera, ” tegas Rajak.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, dr. Ilmy Husen belum sempat dikonfirmasi atas tudingan itu, hingga berita ini di tayangkan.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI