Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk 8 anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

Dari tangan mereka disita sekitar 10 Kg sabu senilai Rp 10 Miliar.

Dari delapan anggota sindikat yang dibekuk, 4 tersangka diamankan di Jakarta dan 4 lainnya ditangkap di Batam.

Mereka dibekuk petugas sejak 9 Agustus sampai 21 Agustus 2019.

Ke delapan tersangka yang dibekuk adalah RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, dan JOEL.

Sementara, 4 orang lainnya anggota jaringan ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Mereka adalah YAN, BUL, UR dan HIM, yang kini diburu petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terungkapnya jaringan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2019 yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua tersangka yakni RUD dan ZUL di hotel itu pada 9 Agustus. Dari tangan mereka didapat sabu dalam satu kantong seberat 350 gram dan dalam satu plastik klip, seberat 92 gram,” kata Argo dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Dari mereka kata Argo juga disita dua pasang sepatu yakni merk Nike dan Hitec.

“Ternyata mereka ini membawa sabu dengan diletakkan di dalam sepatu itu yang kemudian dipakai sepatunya,” kata Argo.

Kemudian mereka naik kapal laut dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Keduanya atas perintah tersangka WAN yang ada di Batam. Kemudian tim ke Batam dan berhasil membekuk WAN di Tannjung Uma, di Batam,” kata Argo.

Dari sana katanya diketahui bahwa sabu yang dibawa RUD dan ZUL dari Batam dengan dimasukkan dalam sepatu sebanyak 1,5 Kg. “Sementara yang kami sita dari hotel di Tanjung Priok hanya sekitar 500 gram. Ternyata yang 1 kg sabu sudah diserahkan RUD dan ZUL ke LIS saat tiba di Jakarta,” kata Argo.

Dari hasil pendalaman ke tiga tersangka kata Argo, pihaknya kembali membekuk LIS di rumah kontrakan di Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; pada 10 Agustus 2019.

“Di sana kita dapati 1 kg sabu yang sudah dipecah menjadi 49 paket dalam plastik klip sedang, dan siap diedarkan,” kata Argo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Argo, LIS mengaku disuruh tersangka TK dan TK atas instruksi MIN.

“Tersangka TK akhirnya kita amankan di kediamannya di Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Argo.

Sementara TK katanya mengaku disuruh MIN yang berhasil dibekuk petugas di Jalan Ki Mas Laeng Katomas, Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Dari keterangan dan pendalaman para tersangka dibekuk tersangka BUS di Batam yang berperan membuka rekening pesanan sabu tersangka lainnya.

Kemudian kata Argo, tim membekuk JOEL yang merupakan lapisan teratas dari 8 tersangka ini di kediamannya di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Setelah dilakukan pendalaman atas JOEL ini, kami dapati 8 kg sabu dari rumah yang baru dibeli tersangka di Dreamland Park Blok G No. 5 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sabu disimpan di plafon rumah,” kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menambahkan dari delapan tersangka ini, dibagi 3 kelompok dalam modus operandinya dalam satu jaringan.

Kelompok satu adalah.RUD, ZUL dan WAN. Kemudian kelompok dua adalah LIS, TK dan MIN, serta kelompok tiga adalah BUS, dan JOEL.

“Dalam jaringan ini ada 4 orang DPO yang masih diburu oleh tim kami dilapangan. Mereka adalah YAN, BUL, UR dan HIM,” kata Calvijn.

Keempat orang yang buron katanya adalah pengendali saat beberapa para tersangka bertemu untuk bertransaksi narkoba.

“Semua narkoba ini berasal dari HIM yang diduga di dapat dari Malaysia. Untuk lapisan teratas dari tersangka yang kami bekuk atau di bawah HIM adalah JOEL,” kata Calvijn.

Karena perbutannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata Calvijn.

E-KORAN