Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Sejumlah warga yang berbelanja di Pasar Cisoka lama/pasar penampungan pedagang mengeluh. Sebab, mereka dikenai pungutan parkir sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua.

“Parkir di sinj mahal banget, sampai tiga ribu rupiah,” ujar Lia, ibu rumah tangga yang berbelanja di pasar itu, Kamis (30/5). Menurut wanita asal Jayanti ini, umumnya parkir kendaraan roda dia di tempat lain hanya Rp2 ribu.

Warga lain, Ashar juga curiga bahwa curiga bahwa pungutan parkiran itu ilegal. Sebab, dalam karcis parkir yang diberikan petugas tidak ada tanda tangan dan stempel pihak berwenang yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

“Karcis parkirnya hanya berupa foto kopian saja,” ujarnya sambil menunjukkan karcis parkir tersebut. Menurutnya, jika memang hal ini menyalahi aturan, Dishub harus segera menindaklanjutinya. “Beri ketegasan, jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.

Seperti diketahui, saat ini pedagang pasar Cisoka dipindahkan ke penampungan karena pasar lama sedang dibangun. Lokasi penampungan itu tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cisoka. Saat hendak memasuki penampungan, petugas menyodorkan karcis parkir berupa potongan kertas kecil fotokopian dan tidak ada stempel instansi terkait.

Kondisi pasar penampungan itu juga kerap menimbulkan kemacetan. Sebab, banyak pedagang yang berjualan sampai di pinggir jalan. “Saya pilih parir di luar aja, karena kalau parkir di dalam mahal,” ujar Andri, seorang warga.

Hingga kini, belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi masalah ini. Pihak pengelola pasar tidak bisa ditemui saat tetbitanbanten.com akan melakukan konfirmasi.

E-KORAN