Reporter : Admin Terbitan


TANGERANG, terbitan.com
– Warga Kosambi Kabupaten Tangerang mengeluhkan operasional truk pengangkut barang yang melintas di wilayahnya. Keberadaan truk-truk itu dianggap menganggu dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47/2018 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 46/ Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang di Kabupaten Tangerang.

Menurut seorang warga Evah, banyak pengemudi truk yang tidak metaati Perbup tersebut. Mereka melintas di jalan raya Perancis Dadap Kosambi seriap waktu sesukanya. Padahal, mengacu Perbup itu, truk hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wib hingga 05.00 Wib.

“Dulu saat masih dijaga dijaga petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP, jarang ditemukan pelanggaran, tapi sekarang sudah jarang petugas yang jaga,” ujarnya.

Warga lain, Imam, juga mengeluhkan kondisi ini. Tertibnya truk mematuhi Perbup hanya saat awal diberlakukan peraturan itu saja. Sekarang, ujarnya, pelanggaran terus terjadi dan ironisnya tidak ada penindakan dari pihak terkait. “Aktivitas truk-truk ini mengakibatkan kemacetan setiap hari,” ujarnya.

Dia menilai, pihak terkait juga tidak tegas dan tidak serius menegakkan Perbup ini. Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Tangerang menindak tegas pelanggaran aktivitas para sopir dan pengusaha truk ini. “Kami juga berharap, petugas Dishub dan Satpol PP kembali mengawasi,” pintanya.

E-KORAN