Reporter : Adie

PAMEKASAN, Terbitan.com – 14 Narapidana (Napi) kelas kakap dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada selasa (13/10/2020).

Informasi yang diperoleh, para napi dibawa menggunakan bus dengan tangan terikat dan dikawal ketat oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kepolisian.

Kepala Lapas Pamekasan, Hanafi mengatakan, pemindahan para napi tersebut karena kapasitas di Lapas Pamekasan yang sudah overload. Dari 14 orang yang dipindahkan itu merupakan bandar narkoba dengan masa hukuman di atas 10 tahun.

“Dari 14 narapidana tersebut ada napi asal Malaysia terpidana kasus obat terlarang yaitu kasus narkotika sekala internasional,” katanya

Dia mengatakan, pemindahan masih mungkin terjadi ke depannya. Sehingga pihaknya akan saling berkoordinasi untuk memperketat sistem penjagaan di Lapas Pamekasan.

“Kita tidak ingin menjauhkan diri dari warga Binaan, tetapi kita juga takut untuk mendekat ke para narapidana Narkoba oleh karena itu kita harus waspada dan hati-hati,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan, keberadaan narkoba memang perlu diwaspadai sejak awal. Sehingga tidak ada yang terjebak lebih jauh lagi seperti di tempat lainnya.

“Oleh karena itu kita harus selalu menggunakan akal sehat karena lidah orang yang berakal berada di belakang hatinya, sedangkan hati orang bodoh berada di belakang lidahnya,” tandasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI