MUARA TEWEH, terbitan.com — Penyidik Kepolisian Sektor Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng melakukan reka ulang (Rekonstruksi) sebanyak 25 adegan terhadap pelaku tersangka pembunuhan Nenek Hj Kamariah (60) atau yang biasa di sapa Nini Jiran, yang jasatnya di temukan di kebun karet di Jalan Trinsing Kompleks Sosial, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito pada hari Rabu (9/6) lalu.
Kedua tersangka, tak lain adalah cucu kandung Nini Jiran, yakni Reviyani (24) dan Hajeryanor (32), yang ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah, di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam memperagakan 25 adegan diperankan oleh Hajeryanor sebagai Eksekutor dan Reviyani hanya turut membantu menjual perhiasan neneknya dan membantu pelarian kakaknya sampai menuju Kaltim.
Rekonstruksi dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, bersama pihak keluarga secara langsung melihat reka ulang pembunuhan dari pertama terjadi kejadian sampai pelarian kedua tersangka menuju Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Mulai adengan pertama, polisi memperagakan Hajeriyanor mendatangi neneknya di kebun karet untuk meminta uang, Setelah di beri uang, pelaku pulang ke pondoknya tak jauh dari kebun.
Tiba di pondoknya, pelaku bercerita ke istrinya bawah barusan minta uang ke nenek, sambil menceritakan ingin membunuh neneknya, karena sakit hati sering dituduh mencuri uang dan keret neneknya. Mendengar itu sang istri menegurnya tapi tidak dihiraukan.
pagi itu juga, pelaku kembali ke kebun mendatangi neneknya dengan membawa kayu bulat yang panjangnya 1 meter. Saat itu posisi sang nenek menyamping, dan pelaku memukulkan kayu ke kepala neneknya berkali-kali. Korban terjatuh, tetapi tetap dipukul dengan kayu. Didekati danmengetahui neneknya masih bernafas, lalu pelaku mencekik leher neneknya menggunakan keua tangannya hingga tewas.
Usai membunuh, tas milik neneknya di bongkar. uang Rp 150 ribu diambil. Lalu anting-anting neneknya dilepas, dan parang sang nenek untuk menyadap karet di buang ke hutan bersama gagang perang.
Usai membunuh sang nenek, pelaku pulang ke pondoknya dan membawa anak dan istrinya ke rumah barak yang ia sewa di jalan Trinsing.
Tiba di rumah barak, pelaku mandi dan meminta istrinya merapikan pakain dimasukkan ke dalam tas. Usai mandi ia pergi keluar rumah menuju rumah orang tua nya, dan mendapati adiknya Reviyani. Keduanya, bergegas ke Muara Teweh untuk menjual anting emas neneknya.
Usai menjual emas, pelaku pergi lagi ke rumah orang tua nya, sementara adiknya di suruh pelaku menjemput istri dan anaknya untuk dibawa ke rumah ornag tua nya.
Pukul 15.00 WIB sore, pelaku bersama istri dan anaknya menuju ke tempat tinggal neneknya. Saat itu rumah kosong, dan pelaku masuk melalui jendela dengan cara memanjat jendela lalu mngacak-acak isi kamar hingga lemari baju untuk mencari uang. Sialnya tak satupun uang didapat.
Selanjutnya, pelaku, istri dan anak serta adiknya Raviyani lalu kabur. Mereka menuju Desa Jambu menggunakna kelotok. Merekapun melanjutkan pelaian menuju desa Liang Naga hanya menggunakna jalan kaki, tepat jam 12.00 WIB malam, mereka beristirahat di sebuah pondok tak perpenghuni.
Keesokan harinya, tangal 10 Juni, mereka melanjutkan pelarian menuju Simpang Tengen (Benangin) dengan menumpang Mobil Truck. Perjalanan itu dilanjutkan sampai ke Camp PT Mitra Barito (camp Puti).
Disana merka sempat beristirahat selama 4 jam. Disana mereka ketemu keluarganya Timah dan Lia. Pelaku menceritakan telah membunuh neneknya kamriah. Pelaku juga meminta uang untuk ongkos pelaraian ke Kaltim. Ia dibantu Rp 1.5 juta oleh Timah dan Rp 400 ribu olelh Lia.
Dari Camp Puti, Mitra Barito, pelaku, istri, anak dan adiknya Reviyani melanjutkan perjalanan ke Lampanang, tepatnya di simpang jalan Bharinto Eka Tama. Mereka tiba malam hari sekira pukul 18.00 WIB. Disana mereka melanjutkan perjalanan dengna berjalan kaki, hingga mendapatti sebuah pondok tak berpenghuni untuk beristirahat.
Keesokan harinya, perjalanan dilanjutkan menuju Provinsi kaltim dengan berjalan kaki. Ditengah perjalanan mereka menumpang mobil saran perusahaan menuju Camp Tanaiq.
Kasat Reksrim AKP M Tommy palayukan mengatakan, rekonstruksi hari ini dilakukan 25 adengan dari awal kronologis kejadian sampai pelaku melarikan diri. Motif dari hasil penyidikan dan penyeliikan lantaran pelaku sakit hati dituduh sering mencuri.
“Tujuan dari rekontruksi untuk memperjelas hasil dari penyidikan kami dan untuk melengkapi berkas apakah sudah benar alur cerita dari pengakuan tersangka,” kata AKP Tommy Palayukan.
Sementara itu, Didi, salah satu anak korban mengatakan, pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, alias di hukum seumur hidup. (Iwan)


