Muara Teweh,terbitan.com – Unit Reskrim Polres Barito Utara bersama Polsek Montallat, jajaran Polda Kalteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang tergantung dilakukan 5 pelaku terhadap Rito Riadi berinisial Ndi (30), di halaman Mapolres Barut, Jumat (18/12).

Sebelumnya, ramai diberitakan, Ndi ditemukan meninggal gantung diri di rumah korban di desa Kamawen Rt.01, kecamatan Montallat, Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2020 lalu.

Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan kurang lebih 47 adegan dari mulai merencanakan memberikan pelajaran kepada korban oleh otak pelaku berinisial IS (48) bersama AJ (43) di rumah IS kemudian disusul BT (53) dan tidak lama kemudian datang AM (21) dan WR (53)

Satu persatu rangkaian rekuntruksi diperagakan oleh kelima pelaku mulai dari merencanakan pembunuhan pada adengan rekontruksi ke 1 sampai dengan adengan ke 7.

Kemudian adengan ke 8 sampai ke 28 eksekusi mulai dilakukan terhadap korban dan tinggalkan selama 1 hari satu malam.

Adengan ke 29 sampai ke 31 kelima pelaku memindahkan korban menuju gudang genset Desa

Selanjutnya adengan ke 32 sampai ke 44 korban dipindahkan lagi ke rumah korban dan kemudian di gantung.

Di adengan ke 45 pelaku IS (48), AJ (43),WR (53) dan AM (21) mendatangi ke rumah korban untuk memperbaiki gantungan korban kemudian keluar meninggalkan rumah korban.

Terakhir adengan ke 46 dan 47 pelaku AM (21) menemukan korban Rito Riadi berinisial Ndi (30) dalam keadaan gantung diri melaporkan kepada Kepala Desa dan kepada warga, bahwa menemukan korban gantung diri.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, dihadiri Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Tarung, Koramil Tumpung Laung, pengacara tersangka dan keluarga korban serta para penyidik.

“Inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut,” ujar Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, usai rekonstruksi. Jumat (18/12).

5 pelaku tersebut dikenakan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun. (Iwan)